Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra di Jawa Timur terus bergulir. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, kasus yang bermula dari penggerebekan di sebuah kamar hotel kawasan Ketintang, Surabaya, ini kini memasuki babak baru dengan diterapkannya program rehabilitasi bagi para legislator tersebut.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Rachmat Kurniawan mengungkapkan bahwa ketiga wakil rakyat itu telah dirujuk untuk menjalani rehabilitasi sosial rawat jalan. Berdasarkan pendalaman dan pemeriksaan komprehensif, Tim Asesmen Terpadu menyatakan mereka masuk dalam kategori pengguna pemula yang baru coba-coba memakai barang haram tersebut.
Mengutip laporan dari pihak berwenang, program pemulihan ini dirancang berlangsung dalam delapan kali pertemuan selama kurang lebih dua bulan. Pihak BNNK juga memastikan akan melakukan tes urine secara acak guna memantau komitmen pemulihan serta menghentikan kecenderungan ketergantungan narkotika sejak dini.
Sebelumnya, Satresnarkobes Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dalam penggerebekan tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti berupa sisa sabu serta ekstasi. Mengingat barang bukti berada di bawah batas ketentuan, kepolisian memutuskan untuk menempuh mekanisme restorative justice dalam penanganan perkara ini.
Di sisi lain, internal Partai Gerindra memberikan tanggapan tegas terkait keterlibatan para kadernya. Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Hidayat menyatakan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran berat, sementara keputusan akhir mengenai sanksi disiplin partai sepenuhnya diserahkan kepada mahkamah partai.