Jajaran Polrestabes Surabaya resmi menyerahkan delapan orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika kepada Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya guna menjalani proses asesmen lebih lanjut. Kasus ini mencuri perhatian publik lantaran tiga dari delapan orang yang diamankan merupakan pejabat legislatif daerah dari wilayah Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu kamar hotel di Surabaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan dan mendapati delapan orang tengah mengonsumsi barang haram.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu klip plastik sisa pakai sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, perangkat alat isap, korek api, serta satu bungkus rokok kosong yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan tes urine, sebagian besar pelaku terbukti mengonsumsi ekstasi serta sabu.
Menurut analisis awak media, terjerumusnya para pejabat daerah dalam lingkaran hitam narkoba memberikan preseden buruk terhadap integritas lembaga legislatif. Publik tentu berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas jaringan pemasok barang haram tersebut tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Meskipun demikian, pihak kepolisian menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap kedelapan pelaku tersebut. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan bahwa jumlah barang bukti narkotika yang disita masih berada di bawah ambang batas minimum yang telah diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.