Loading
Bandar Bola Kabayan News Surabaya Bandar Bola Kabayan News Surabaya
/home / berita / Polisi Serahkan 8 Pelaku Pesta...
BERITA

Polisi Serahkan 8 Pelaku Pesta Narkoba Termasuk Tiga Anggota DPRD ke BNN

By Dwi Intan Sulistiana • 2 min read • 30 September 2026
Ilustrasi penggerebekan kasus narkoba oleh pihak kepolisian di hotel Surabaya

Ilustrasi penggerebekan kasus narkoba oleh pihak kepolisian di hotel Surabaya

Jajaran Polrestabes Surabaya resmi menyerahkan delapan orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika kepada Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya guna menjalani proses asesmen lebih lanjut. Kasus ini mencuri perhatian publik lantaran tiga dari delapan orang yang diamankan merupakan pejabat legislatif daerah dari wilayah Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo.

Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu kamar hotel di Surabaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan dan mendapati delapan orang tengah mengonsumsi barang haram.

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu klip plastik sisa pakai sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, perangkat alat isap, korek api, serta satu bungkus rokok kosong yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan tes urine, sebagian besar pelaku terbukti mengonsumsi ekstasi serta sabu.

Menurut analisis awak media, terjerumusnya para pejabat daerah dalam lingkaran hitam narkoba memberikan preseden buruk terhadap integritas lembaga legislatif. Publik tentu berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas jaringan pemasok barang haram tersebut tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Meskipun demikian, pihak kepolisian menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap kedelapan pelaku tersebut. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan bahwa jumlah barang bukti narkotika yang disita masih berada di bawah ambang batas minimum yang telah diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Topics
polrestabes surabaya bnn narkoba dprd restorative justice hukum surabaya
Jurnalis Sosial & Budaya

Dwi Intan adalah jurnalis yang mengkhususkan diri pada isu-isu sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat. Lulusan Universitas Negeri Surabaya (UNESA), ia memiliki kepekaan terhadap dinamika sosial budaya dan kearifan lokal. Tulisannya mengangkat cerita-cerita inspiratif dan isu-isu kemanusiaan.