Skandal mengejutkan kembali mencoreng dunia legislatif tanah air setelah tiga oknum anggota dewan daerah tertangkap basah tengah mengonsumsi barang haram di sebuah hotel mewah di Surabaya. Berdasarkan pengamatan dan laporan kepolisian, total ada delapan orang yang berhasil diamankan oleh petugas dalam penggerebekan mendadak tersebut, di mana tiga di antaranya berstatus sebagai wakil rakyat dari fraksi partai tertentu.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga oknum legislator tersebut masing-masing berinisial U yang bertugas di DPRD Kabupaten Malang, A dari DPRD Banyuwangi, serta Ar yang berasal dari DPRD Situbondo. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang karyawan swasta berinisial N di dalam kamar hotel, yang berujung pada penggeledahan dan penemuan barang bukti berupa sisa sabu serta pil ekstasi.
Menanggapi kontroversi penanganan kasus ini, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menjelaskan bahwa seluruh pelaku yang berjumlah delapan orang diputuskan untuk menempuh jalur keadilan restoratif atau restorative justice. Menurut keterangannya, langkah tersebut diambil lantaran jumlah barang bukti narkotika yang disita masih berada di bawah ambang batas minimum yang telah diatur secara resmi dalam Surat Edaran Mahkamah Agung.
Berdasarkan analisis tim redaksi, keputusan pemberian restorative justice terhadap para pejabat publik ini langsung memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat yang menuntut transparansi hukum. Meskipun pihak kepolisian menegaskan bahwa prosedur hukum telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku berdasarkan berat barang bukti, publik tetap mempertanyakan integritas moral para wakil rakyat yang seharusnya memberikan contoh teladan yang baik.
Hasil pemeriksaan lanjutan dan tes urine yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku terbukti positif mengonsumsi zat adiktif jenis ekstasi maupun sabu. Pihak kepolisian memastikan proses hukum dan pembinaan lanjutan bagi para pelaku tetap berjalan sesuai koridor perundang-undangan, sementara perburuan terhadap pemasok utama yang masih buron terus dikembangkan.