Keputusan mengejutkan diambil oleh Polrestabes Surabaya dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan sejumlah pejabat publik. Sebanyak delapan orang terduga pelaku yang tertangkap basah menggelar pesta narkoba di sebuah kamar hotel akhirnya diproses dengan mekanisme restorative justice.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga dari delapan orang yang diamankan merupakan oknum anggota dewan perwakilan rakyat daerah dari tiga wilayah berbeda, yakni Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di salah satu kamar hotel tersebut pada akhir September 2026.
Dalam penggerebekan itu, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa sabu dalam plastik klip, dua butir pil ekstasi kuning, serta seperangkat alat isap. Berdasarkan hasil pemeriksaan urin dan penyidikan mendalam, sebagian besar pelaku terbukti positif mengonsumsi zat adiktif tersebut.
Menurut analisis awak media, penerapan keadilan restoratif dalam kasus yang melibatkan pejabat publik ini menuai sorotan tajam dari masyarakat luas. Publik menilai penegakan hukum harus tetap berjalan secara transparan dan berkeadilan tanpa memandang status sosial para pelakunya.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena barang bukti yang ditemukan masih berada di bawah ambang batas minimum yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung. Seluruh pelaku kini telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya untuk menjalani asesmen terpadu.