Lonjakan harga komoditas pangan kembali meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Timur. Berdasarkan data Sistem Informasi Ketersediaan dan Perkembangan Harga Bahan Pokok (Siskaperbapo) Jawa Timur, harga cabai rawit merah di Kabupaten Lumajang melesat hingga menyentuh angka Rp75 ribu per kilogram.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan analisis awak media, angka tersebut menempatkan Lumajang sebagai daerah dengan harga cabai rawit merah tertinggi di wilayah Jawa Timur. Kondisi ini tentu jauh melampaui ketentuan harga acuan penjualan di tingkat konsumen yang diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024, di mana rentang harga normalnya berada di kisaran Rp40 ribu hingga Rp57 ribu per kilogram.
Menanggapi situasi ini, Kabid Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lumajang, Hendra Suwandaru, menjelaskan bahwa kenaikan harga ini sangat dipengaruhi oleh faktor cuaca ekstrem. Dampak fenomena El Nino membuat musim kemarau berlangsung lebih panjang dan membatasi ketersediaan air bagi para petani cabai.
"Kenaikan harga ini cukup kuat dan berkaitan dengan keterbatasan air akibat dampak El Nino. Ini mempengaruhi produksi," ucap Hendra saat memberikan keterangan di Lumajang.
Hendra menambahkan bahwa karakteristik komoditas cabai jauh berbeda dibandingkan beras atau minyak goreng yang memiliki Harga Eceran Tertinggi tetap. Sifat harga cabai yang sangat fluktuatif membuatnya sangat rentan terhadap perubahan musim panen, cuaca, serta tingkat produktivitas di tingkat petani.
"Jadi, cabai bersifat sangat fluktuatif karena sangat bergantung pada faktor cuaca, musim kemarau atau hujan, dan masa panen petani. Nah, karena itu pemerintah terkadang menetapkan rentang harga acuan," tambahnya.
Di satu sisi, lonjakan harga ini dapat memberikan angin segar bagi petani untuk meraup keuntungan lebih setelah melewati berbagai risiko biaya produksi. Namun, di sisi lain, beban ekonomi masyarakat sebagai konsumen juga harus tetap diperhatikan agar daya beli tidak terganggu.
"Tentu tetap perlu dijaga dua kepentingan sekaligus, petani tetap dapat nilai jual yang layak dan konsumen tetap memiliki akses pangan dengan harga terjangkau," ungkap Hendra.
Sebagai langkah mitigasi untuk meredam lonjakan harga di pasaran, Pemkab Lumajang berencana menggelar Gerakan Pangan Murah pada pertengahan Oktober 2026. Program ini diharapkan mampu menjadi solusi cepat guna menstabilkan pasokan serta mengendalikan harga bahan pokok agar kembali terjangkau bagi masyarakat.