Kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama seorang wakil rakyat di Jawa Timur kembali mencuat ke publik dan menarik perhatian luas dari berbagai kalangan masyarakat. Anggota Komisi III DPRD Situbondo, Afif Reza Rimunda, hingga kini belum mendapatkan sanksi resmi dari lembaga tempatnya bekerja meskipun telah terjaring dalam operasi kepolisian terkait kasus narkotika.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan pengamatan dan analisis dari awak media, situasi ini menyoroti celah atau mekanisme birokrasi internal di lembaga legislatif yang seringkali terbentur aturan prosedural yang kaku. Ketua Badan Kehormatan DPRD Situbondo, Siti Maria Ulva, menegaskan bahwa lembaganya tidak bisa bergerak secara proaktif dalam menangani dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh anggota dewan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa langkah penindakan tersebut mengacu secara ketat pada tata tertib DPRD serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Mengutip laporan yang ada, instansi tersebut bersifat pasif dan mensyaratkan adanya aduan atau laporan resmi terlebih dahulu dari masyarakat sebelum memulai proses pemeriksaan etik lebih lanjut.
"Jadi kami informasikan untuk BK DPRD Situbondo itu bersifat pasif karena dalam peraturan tentang kode etik dan tata beracara badan kehormatan DPRD Situbondo itu tetap mensyaratkan adanya pengaduan terlebih dahulu," ujar Siti Maria Ulva saat memberikan keterangan kepada awak media pada Senin, 5 Oktober 2026.
Mekanisme penjatuhan sanksi sendiri diatur secara bertahap, di mana laporan masyarakat yang masuk akan dibahas terlebih dahulu oleh Badan Kehormatan sebelum akhirnya rekomendasi sanksi diputuskan oleh ketua DPRD. Potensi hukuman yang mengancam jika terbukti bersalah meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pencopotan dari jabatan alat kelengkapan dewan, hingga pemecatan sebagai anggota legislatif.
Kendati demikian, hingga saat ini belum ada satupun laporan resmi yang diterima oleh pihak Badan Kehormatan terkait skandal tersebut. Di sisi lain, proses hukum terhadap Afif terus berjalan setelah dirinya diciduk bersama tujuh orang lainnya oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang pada Senin dini hari, 28 September 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir ekstasi, alat isap, korek, serta bungkus rokok. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan tes urine, sebagian besar pihak yang diamankan terbukti positif mengonsumsi zat psikotropika, yang kini menjadi sorotan tajam publik terhadap integritas para pejabat daerah.