Kasus penemuan jasad bayi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, akhirnya membuka tabir gelap perbuatan keji yang dilakukan oleh sepasang kekasih berinisial TW dan DA. Berdasarkan laporan kepolisian, sejoli yang telah menjalin hubungan asmara selama dua tahun ini nekat menghabisi nyawa darah dagingnya sendiri karena dilanda kepanikan luar biasa.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan analisis tim redaksi, kasus ini mencerminkan betapa rentannya tekanan psikologis dan sosial yang dihadapi pelaku di luar ikatan pernikahan resmi, sehingga berujung pada tindakan nekat yang merenggut nyawa tak bersalah. Rencana pernikahan yang seharusnya digelar pada Januari 2027 kini harus kandas di balik jeruji besi.
Peristiwa kelam tersebut bermula ketika tersangka TW melahirkan seorang bayi laki-laki secara diam-diam pada Sabtu dini hari. Saat bayi tersebut menangis kencang, TW yang panik karena takut kehamilannya diketahui keluarga langsung membekap mulut dan hidung bayi malang itu hingga meninggal dunia.
Setelah melakukan tindakan keji tersebut, TW segera menghubungi pacarnya yakni DA melalui pesan singkat untuk meminta pertolongan. Tanpa pikir panjang, DA mendatangi lokasi, mengambil jasad bayi tersebut, lalu membawanya pulang untuk dikuburkan secara sembunyi-sembunyi di area belakang rumah.
Rahasia kejahatan ini akhirnya terbongkar dua hari kemudian berkat kejelian seorang warga bernama TKN yang berniat menguburkan anak kambing mati. Saat menggali tanah di pekarangan belakang rumah, warga tersebut justru dikejutkan dengan penemuan kantong plastik hitam yang mengeluarkan bau tidak sedap dan berisi jasad bayi.
Menerima laporan dari warga setempat, aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan mendalam. Tidak butuh waktu lama bagi petugas Satreskrim Polres Kediri untuk mengendus keterlibatan TW dan DA hingga akhirnya meringkus kedua tersangka.
Akibat perbuatan biadab tersebut, kini sejoli yang gagal menikah ini harus mendekam di sel tahanan markas kepolisian. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis mengenai pembunuhan serta perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal mencapai 15 tahun.