Loading
Bandar Bola Kabayan News Surabaya Bandar Bola Kabayan News Surabaya
/home / berita / Bechi Jalani Wajib Lapor Bulanan,...
BERITA

Bechi Jalani Wajib Lapor Bulanan, Bisa Lewat Panggilan Video

By Faris Mahmud Wardany • 2 min read • 25 September 2026
Kantor Balai Pemasyarakatan Bapas Kelas I Malang tempat pengawasan wajib lapor terpidana

Kantor Balai Pemasyarakatan Bapas Kelas I Malang tempat pengawasan wajib lapor terpidana

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, dipastikan tetap berada dalam pengawasan ketat Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang selama menjalani masa pembebasan bersyarat.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Bechi diwajibkan melakukan lapor diri setiap bulan kepada pembimbing kemasyarakatan (PK) yang ditugaskan untuk memantau perkembangannya.

Namun, pihak Bapas memberikan fleksibilitas dalam hal mekanisme pelaporan di mana kewajiban tersebut tidak selalu harus dilakukan dengan mendatangi kantor secara langsung.

Dalam kondisi tertentu yang tidak memungkinkan, Bechi diperkenankan untuk melaksanakan kewajiban lapor diri melalui sarana panggilan video atau video call.

"Memang kami selang-seling, boleh laporan video call. Kami tidak memaksa klien untuk datang, kecuali klien ini bermasalah atau meresahkan," ujar Putriarti Wulandari selaku Pembimbing Klien Dewasa Bapas Kelas I Malang.

Menurut pengamatan awak media, kebijakan fleksibilitas ini merupakan bagian dari prosedur standar operasional yang tidak hanya diterapkan secara khusus kepada Bechi, melainkan juga kepada klien pemasyarakatan lainnya.

Selain metode pelaporan yang bervariatif, waktu pelaksanaan juga dirancang agar dapat menyesuaikan dengan dinamika aktivitas serta kesibukan masing-masing individu.

Tim redaksi menilai bahwa penyesuaian waktu ini membantu kelancaran proses reintegrasi sosial tanpa mengabaikan aspek pengawasan hukum yang wajib dipatuhi.

Setiap proses pelaporan yang telah dilakukan nantinya akan dicatat secara mendetail serta dilaporkan melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi milik Bapas.

Berdasarkan catatan pengawasan, Bechi tercatat pernah mendatangi kantor Bapas secara langsung pada bulan Mei dan Juli, serta melakukan pertemuan dengan Kepala Bapas Kelas I Malang pada Agustus.

Sementara itu, pelaksanaan wajib lapor pada September dilakukan secara daring melalui panggilan video lantaran yang bersangkutan memiliki urusan pekerjaan mendesak yang tidak bisa ditinggalkan.

Topics
bechi bapas malang pembebasan bersyarat wajib lapor jombang hukum kriminal
Jurnalis Hukum & Kriminal

Faris adalah jurnalis yang fokus meliput isu-isu hukum dan kriminalitas. Lulusan Universitas Indonesia (UI), ia memiliki pemahaman mendalam tentang sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Tulisannya menjadi rujukan bagi pembaca yang ingin memahami kompleksitas hukum dan kasus-kasus kriminal.