Jajaran kepolisian dari Polres Kediri berhasil membongkar kasus aborsi ilegal yang melibatkan sepasang kekasih berinisial RGP dan AW di wilayah Kabupaten Kediri. Pengungkapan ini bermula dari temuan mengejutkan berupa sesosok janin laki-laki di tepi jalan desa yang sontak menggemparkan warga sekitar.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, kasus tersebut terungkap setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait penemuan janin di Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu. Menindaklanjuti laporan itu, tim penyidik langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penelusuran intensif, polisi berhasil mengamankan AW di sebuah warung di kawasan Plemahan. Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa AW dan RGP nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran kehamilan yang dialami tidak diinginkan serta belum adanya kesepakatan untuk menikah.
Berdasarkan analisis awak media, kasus ini menyoroti masih rentannya pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang disalahgunakan untuk tindakan aborsi. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami asal-usul obat yang dikonsumsi oleh pelaku sebelum proses persalinan paksa itu terjadi.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka kini harus mendekam di tahanan dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas jaringan serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.