Jajaran Kepolisian Resor Lamongan berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang meresahkan masyarakat selama sebulan terakhir.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan laporan kepolisian, Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan sukses mengamankan sebanyak tujuh orang tersangka laki-laki dari lima kasus berbeda sepanjang September 2026.
Dari analisis awak media, para pelaku yang diringkus memiliki latar belakang profesi yang beragam, mulai dari sopir, nelayan, pedagang, hingga karyawan swasta.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian turut menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 28,35 gram.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lamongan dalam memberantas peredaran narkoba," ujar Hamzaid saat dikonfirmasi.
Sebagaimana dilaporkan, dari total lima kasus yang berhasil diungkap, terdapat tiga perkara utama yang menjadi sorotan aparat.
Salah satu kasus melibatkan tersangka berinisial SG yang ditangkap di kawasan Kecamatan Paciran dengan barang bukti sabu seberat 11,39 gram.
Selain itu, polisi juga meringkus dua tersangka berinisial AH dan RBS dengan barang bukti sabu seberat 16,23 gram setelah melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Jombang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, kedua tersangka muda tersebut diduga berperan sebagai pengedar di bawah kendali seorang buronan berinisial A.
"Sabu dikemas menjadi paket-paket kecil menggunakan timbangan digital, kemudian ditempatkan di lokasi tertentu atau diserahkan langsung kepada pembeli," jelas Hamzaid.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penunjang kejahatan seperti delapan unit telepon seluler, tiga timbangan elektrik, dan belasan pak plastik klip.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, ketujuh tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan undang-undang tentang tindak pidana narkotika.
Pihak kepolisian memastikan akan terus mengembangkan penyidikan guna memburu bandar besar yang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba kepada kepolisian," pungkasnya.