Aksi perusakan bangunan minimarket di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, mendadak viral dan menggemparkan warga setempat. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, insiden ini mencerminkan eskalasi ketegangan sosial yang dipicu oleh penolakan warga terhadap pendirian gerai modern di wilayah tersebut.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dalam video amatir yang beredar luas di media sosial, terlihat jelas sejumlah massa yang diduga dari kalangan alumni pondok pesantren mendatangi lokasi pembangunan. Tanpa perlawanan berarti dari pekerja, massa langsung mengerahkan satu unit alat berat berupa ekskavator untuk meratakan dan merusak bagian-bagian bangunan yang masih dalam tahap konstruksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, gelombang penolakan terhadap gerai ritel modern ini sejatinya sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. Sejumlah pihak bahkan telah berupaya menempuh jalur diplomasi serta komunikasi intensif dengan pemerintah daerah maupun pihak investor, namun menemui jalan buntu.
Meski komunikasi telah berjalan alot, proses pembangunan di lapangan ternyata tetap dilanjutkan oleh pihak pengembang. Kondisi inilah yang diduga menjadi puncak kekesalan massa hingga akhirnya berujung pada aksi pengerahan alat berat ke lokasi kejadian.
Menanggapi insiden tersebut, Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, angkat bicara dan membenarkan peristiwa perusakan itu. Pihak kepolisian sebenarnya telah melakukan langkah-langkah antisipasi serta pengamanan di sekitar lokasi sejak penolakan mulai mencuat.
Aparat keamanan memastikan situasi di sekitar tempat kejadian perkara kini telah dikendalikan dan dipantau secara ketat untuk mencegah terjadinya susulan konflik. Polisi juga telah memasang garis pembatas di sekitar bangunan yang rusak parah.
Terkait kerugian materil dan tindakan pelanggaran hukum yang terjadi, pihak kepolisian menegaskan akan bersikap profesional. Penyelidikan lanjutan akan langsung dijalankan apabila pihak manajemen atau pengembang melayangkan laporan resmi secara hukum.
"Di TKP sudah kami pasang garis polisi, Polres Pamekasan akan menindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan," ujar Yoni, Kamis (8/10/2026).
Lebih lanjut, pihak kepolisian tak lupa melayangkan imbauan tegas kepada seluruh elemen masyarakat, para tokoh agama, serta pihak terkait agar senantiasa menahan diri. Emosi yang tidak terkendali dinilai hanya akan memperkeruh suasana dan merugikan semua pihak.
"Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, dan pihak-pihak terkait untuk tetap menahan diri, menjaga ketenangan, serta menyerahkan seluruh proses penyelesaian permasalahan melalui jalur hukum dan musyawarah yang kondusif," pungkasnya.