Aksi pelarian dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beroperasi di kawasan industri Mojokerto akhirnya terhenti di tangan pihak kepolisian. Setelah buron selama hampir lima bulan, komplotan maling spesialis area parkir pabrik tersebut berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti di wilayah Ngoro.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kedua tersangka berinisial RK yang berusia 36 tahun asal Sidoarjo serta MA yang berumur 21 tahun asal Surabaya diciduk oleh jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Ngoro. Penangkapan bermula ketika petugas melaksanakan kegiatan patroli kring serse di sepanjang jalur rawan kejahatan pada dini hari.
Berdasarkan pengamatan tim redaksi, kecurigaan petugas bermula saat mendapati seorang pria duduk mencurigakan di atas sepeda motor tanpa nomor polisi di halaman minimarket. Ketika hendak diperiksa lebih mendalam, rekannya yang berada di lokasi langsung berupaya kabur dengan melompati pagar pembatas bangunan.
"Petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan RK di samping toko, sementara MA sudah terlebih dahulu kami interogasi di tempat," ungkap Kapolsek Ngoro Kompol Heru Purwandi sewaktu memberikan keterangan pers kepada awak media.
Dari tangan kedua pelaku, aparat penegak hukum menyita berbagai barang bukti perlengkapan kejahatan seperti kunci leter Y yang dimodifikasi, mata obeng ketok, kunci busi, serta magnet pembuka penutup kunci kontak. Selain itu, sepeda motor yang digunakan sebagai sarana aksi kejahatan turut disita untuk keperluan penyidikan.
Hasil interogasi mendalam mengungkap bahwa komplotan tersebut merupakan dalang di balik raibnya satu unit sepeda motor trail milik seorang pekerja pabrik bernama Agus Salim pada bulan Mei lalu. Korban menderita kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah setelah kendaraan kesayangannya digasak maling dari area parkir luar perusahaan.
Akibat perbuatan nekat tersebut, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Ngoro dan dijerat dengan pasal berlapis mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan guna menyelidiki kemungkinan adanya jaringan sindikat lain di balik kasus ini.