Pengusutan kasus dugaan tindak pidana pelecehan dan percobaan kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) berinisial AR (18) menuai sorotan tajam. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, lambannya penanganan perkara ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak korban yang hingga kini masih berjuang memulihkan trauma psikologisnya.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kasus yang bermula dari penggerebekan warga dan rekan korban ini telah dilaporkan ke Polresta Malang Kota sejak Agustus 2026 lalu. Namun, hingga hampir tiga bulan berjalan, pihak kuasa hukum korban menyayangkan belum adanya kepastian hukum berupa penetapan status tersangka terhadap terlapor berinisial ARH (22).
Sebagaimana diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Wiwid Tuhu Prasetyanto, seluruh pihak terkait sejatinya telah kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Baik korban sebagai pelapor, saksi mata dari warga sekitar, maupun terlapor yang merupakan senior korban di kampus telah diperiksa oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.
Mengutip laporan dari awak media, Wiwid menegaskan bahwa peristiwa tersebut sebenarnya sudah terang benderang karena terungkap langsung lewat penggerebekan warga atas permintaan tolong korban. Pihaknya lantas mempertanyakan alasan di balik lamanya proses penyidikan yang membuat keadilan bagi korban terasa berjalan di tempat.
Menanggapi kritik tersebut, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, memberikan penjelasan resmi terkait langkah-langkah yang telah ditempuh aparat kepolisian. Berdasarkan keterangan kepolisian, penanganan laporan masyarakat ini diklaim telah dijalankan secara profesional dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Pihak kepolisian memaparkan bahwa serangkaian proses hukum telah dilakukan secara maraton, mulai dari penerimaan laporan, permohonan visum et repertum di RSSA Malang, hingga pemeriksaan psikologi forensik terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.
Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi secara intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melibatkan ahli pidana maupun psikologi, serta melaksanakan beberapa kali gelar perkara. Polresta Malang Kota memastikan saat ini status penanganan perkara telah berada di tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat.
Kasus ini sendiri ditangani dengan merujuk pada ketentuan hukum tindak pidana kekerasan seksual, khususnya Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Aparat kepolisian berkomitmen untuk tetap mengedepankan objektivitas demi memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
Meski demikian, desakan agar proses hukum dipercepat terus disuarakan agar korban mendapatkan keadilan yang seutuhnya. Publik kini menunggu langkah konkret selanjutnya dari aparat penegak hukum dalam membongkar tuntas kasus kekerasan di lingkungan kampus tersebut.