Dunia politik Kabupaten Banyuwangi diguncang oleh kabar mengejutkan setelah seorang wakil rakyatnya harus berurusan dengan hukum. Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, Asrila Diska Rimunda, secara resmi dinonaktifkan dari seluruh kegiatan kedewanan menyusul dugaan keterlibatannya dalam perkara penyalahgunaan narkotika di Kota Surabaya.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kebijakan penonaktifan ini diputuskan langsung setelah Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi menggelar rapat khusus. Berdasarkan keterangan resmi, sanksi administratif sementara tersebut berlaku selama dua bulan penuh seiring dengan kewajiban yang bersangkutan menjalani program rehabilitasi.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi, Suwito, menegaskan bahwa langkah tegas diambil agar aktivitas kedewanan tetap berjalan objektif. Selama masa rehabilitasi berlangsung, Asrila dipastikan tidak diikutsertakan dalam agenda komisi maupun berbagai kegiatan resmi lainnya di lingkungan legislatif.
Menurut analisis awak media, keputusan cepat dari Badan Kehormatan ini mencerminkan upaya menjaga integritas lembaga legislatif di tengah sorotan publik yang tajam. Meski demikian, nasib keanggotaan definitif politisi tersebut masih menunggu arahan dan keputusan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat partai politik yang menaunginya.
Menanggapi desakan berbagai elemen masyarakat yang menuntut pemberhentian permanen, pihak DPRD menyatakan bahwa prosedur pemecatan memiliki mekanisme hukum tersendiri. Hingga kini, pimpinan dewan masih fokus mengawal proses rehabilitasi dan memantau perkembangan penanganan perkara yang ditangani oleh instansi berwenang.