Dunia perbankan kembali dikagetkan dengan aksi kejahatan kerah putih yang melibatkan orang dalam. Berdasarkan laporan awak media, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menahan seorang mantan pegawai PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN berinisial AH terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan analisis tim redaksi, celah keamanan internal kerap disalahgunakan oleh pihak yang memahami celah sistem operasional bank. Tersangka AH diketahui pernah menduduki posisi strategis sebagai Accounting Control Unit Head BTN Kantor Cabang Sidoarjo periode 2020 hingga 2021, sebelum akhirnya dipercaya menjadi Kepala Kantor Kas BTN Tropodo pada tahun 2021.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo mengungkapkan bahwa tersangka melancarkan aksi lancung dengan melakukan pemindahbukuan dana dari rekening antar-cabang secara melawan hukum langsung ke rekening pribadinya.
"Kami telah menetapkan Saudara AH sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Bank BTN Sidoarjo," ujar Sigit dalam keterangannya kepada awak media.
Modus operandi yang dijalankan tersangka tergolong licik untuk menutupi jejak kejahatannya. Alih-alih menggunakan kredensial miliknya sendiri, AH nekat mencatut dan menggunakan user ID BDS serta kata sandi milik sejumlah pegawai lain tanpa izin.
"Kami menemukan jika user ID BDS dan password yang diduga digunakan AH ternyata milik tiga pegawai Transaction Processing BTN KC Sidoarjo, yakni RH, RS, dan TAR. Selain itu, AH diduga menggunakan akses milik dua petugas Teller Service Kantor Kas Tropodo berinisial YE dan DTA," beber Sigit.
Aksi pembobolan berlapis tersebut ternyata tidak dilakukan sekali dua kali. Menurut hasil penyidikan, tindakan koruptif ini berlangsung secara konsisten selama kurun waktu 16 bulan, terhitung sejak 1 Juli 2020 hingga 8 November 2021, dengan total transaksi pemindahbukuan ilegal mencapai 24 kali.
Berdasarkan hasil audit resmi dari tim auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, akumulasi dari aksi lancung tersebut memicu kerugian negara yang nilainya sangat fantastis.
"Kerugiannya berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh tim auditor Kejati itu kurang lebih sekitar 3,2 miliar," kata Sigit menegaskan.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, tersangka AH kini harus mendekam di tahanan dan dijerat dengan sangkaan berlapis. Tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta ketentuan subsidair Pasal 3 UU Tipikor.