Kasus dugaan korupsi jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani, Kota Batu, terus bergulir di tangan penegak hukum. Mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani periode 2020-2024, Agus Suyadi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Batu, membuat pengakuan mengejutkan terkait aliran dana haram tersebut.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan analisis awak media, kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan internal birokrasi daerah yang berujung pada penyalahgunaan wewenang. Dari hasil penyidikan sementara oleh pihak kejaksaan, total dana yang diduga diterima oleh Agus mencapai angka Rp 262 juta yang bersumber dari para pedagang.
Namun, kuasa hukum Agus Suyadi, Haitsam Nuril Brantas Anarki, mengungkapkan bahwa kliennya tidak menikmati seluruh uang tersebut sendirian. Menurut keterangan tim hukum, dana ratusan juta rupiah itu turut mengalir dan dinikmati oleh berbagai pihak lain, termasuk oknum Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
"Jadi uang tersebut tidak semuanya diterima klien kami. Hanya sebagian kecil saja, sekitar Rp 10 juta. Bawahannya ada yang menerima Rp 25 juta, dan beberapa pihak lainnya juga menerima," terang Nuril saat memberikan keterangan kepada awak media.
Pihak kuasa hukum lantas mendesak Kejari Batu agar mengusut tuntas aliran dana tersebut secara menyeluruh dan transparan. Pengacara menegaskan bahwa seluruh pihak yang terbukti menikmati aliran dana rasuah itu harus diseret ke meja hijau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Seiring dengan jalannya proses penyidikan, Agus Suyadi kembali menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi oleh penyidik Kejari Batu. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami berbagai aspek krusial mulai dari masa transisi pengelolaan pasar, pihak-pihak yang memegang peran sentral, hingga dugaan praktik jual beli kios kosong kepada warga.