Insiden perusakan bangunan yang direncanakan sebagai gerai ritel modern di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, langsung menyita perhatian publik setelah Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman angkat bicara.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemerintah daerah sebelumnya telah menerbitkan Surat Peringatan pertama atau SP1 kepada pihak pengelola Indomaret sehari sebelum insiden tersebut terjadi.
Menurut Kiai Kholil, aktivitas pembangunan semestinya dihentikan sementara waktu setelah SP1 diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menghindari ketegangan di tengah masyarakat setempat.
Namun, ia mengaku sempat mendengarkan laporan bahwa pekerjaan konstruksi di lokasi tersebut masih tetap dilangsungkan pada malam hari menjelang terjadinya insiden perusakan.
"Kemarin kami sudah terbitkan SP1, dan seharusnya diam dulu ketika ada SP1. Tapi tadi malam ada kabar pekerjaan di Indomaret," ujar Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, Kamis (8/10/2026).
Meski tidak mengetahui secara langsung detik-detik peristiwa perusakan tersebut, Kiai Kholil menegaskan bahwa penerbitan SP1 ditempuh usai pihak Pemkab menerima audiensi dari sejumlah tokoh masyarakat.
Dari analisis awak media, persoalan ini mencuat akibat dinamika kebijakan penambahan kuota ritel modern di wilayah kecamatan yang sebelumnya mengalami peningkatan dari dua menjadi empat gerai.
Menanggapi hal tersebut, Kiai Kholil menyatakan bahwa kebijakan kuota ini bakal menjadi bahan evaluasi mendalam agar regulasi investasi tetap selaras dengan situasi sosial di lapangan.
"Kami berharap kawan-kawan investor, untuk investasi di satu titik itu melihat lingkungannya dulu. Jadi pertimbangan lingkungannya," ungkap Kiai Kholil kepada awak media.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme perizinan usaha saat ini sudah bergeser menggunakan sistem Online Single Submission yang terhubung langsung dengan pusat, sehingga kewenangan daerah menjadi terbatas.
"Izin itu bukan dari kita, sistemnya sudah desentralisasi ke Jakarta, OSS," jelas Kiai Kholil menegaskan posisi pemerintah kabupaten dalam proses regulasi perizinan.
Di sisi lain, Pemkab Pamekasan turut menyampaikan kekhawatiran bahwa insiden di Desa Panaan dapat memberikan dampak negatif terhadap persepsi iklim investasi secara keseluruhan di daerah tersebut.
Berdasarkan pengamatan tim redaksi, peristiwa ini murni dipicu oleh gesekan lokal dan tidak boleh digeneralisasikan sebagai cerminan situasi keamanan investasi di seluruh wilayah Pamekasan.
"Kami berharap dipilah, mana kasus daerah, mana kasus kabupaten. Itu kan kasusnya super lokal," pungkas Kiai Kholil seraya mengajak investor untuk tetap objektif menilai lapangan.