Loading
Bandar Bola Kabayan News Surabaya Bandar Bola Kabayan News Surabaya
/home / teknologi / Kasus Tampar Siswa, Eks Kepala SMPN...
TEKNOLOGI

Kasus Tampar Siswa, Eks Kepala SMPN 18 Malang Sodorkan Opsi Damai

By Faris Mahmud Wardany • 2 min read • 7 Oktober 2026
Gedung sekolah SMPN 18 Malang tempat kasus dugaan kekerasan siswa terjadi

Gedung sekolah SMPN 18 Malang tempat kasus dugaan kekerasan siswa terjadi

Babak baru kasus dugaan kekerasan di dunia pendidikan kembali mencuri perhatian publik setelah pihak terlapor mengajukan langkah damai. Mohammad Amrozi Hamidi, yang merupakan mantan Kepala SMPN 18 Malang, dikabarkan menawarkan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif kepada para korban.

Berdasarkan pengamatan tim redaksi, langkah hukum ini bergulir cepat di Polresta Malang Kota setelah status penanganan perkara resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi terus mendalami laporan dugaan penamparan yang melibatkan oknum kepala sekolah tersebut terhadap sejumlah siswanya.

Menanggapi tawaran damai tersebut, Yuliana selaku kuasa hukum para korban menyatakan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi secara intensif dengan para wali murid. Menurutnya, keputusan akhir untuk menerima ataupun menolak mekanisme restorative justice sepenuhnya berada di tangan keluarga korban.

"Kemarin dari pihak terlapor meminta komunikasi terkait RJ. Nanti kami akan bertemu dengan wali para korban untuk membahas itu. Saya kembalikan lagi kepada mereka, mau atau tidak dengan RJ ini," ungkap Yuliana saat memberikan keterangan kepada awak media.

Dari analisis awak media, pertimbangan utama para orang tua tidak hanya berpusat pada proses hukum semata, melainkan masa depan pendidikan anak-anak mereka. Sebagian besar siswa korban saat ini sudah duduk di bangku kelas IX dan bersiap menghadapi rangkaian ujian kelulusan sekolah.

Kekhawatiran akan tersitanya waktu, tenaga, serta beban psikologis akibat proses hukum yang panjang membuat para wali murid harus berpikir jernih. "Kami juga harus memikirkan anak-anak. Sebagian besar sudah kelas 3 dan akan menghadapi ujian. Kalau proses ini terus berjalan tentu membutuhkan waktu dan tenaga, sehingga kami diskusikan dulu dengan para wali," tambah Yuliana.

Kendati demikian, mekanisme keadilan restoratif ini hanya dapat ditempuh apabila ada kesepakatan bulat dari seluruh korban dan keluarga yang terlibat. Hingga kini, pihak korban masih menunggu perkembangan lanjutan dari penyidik kepolisian sekaligus mematangkan keputusan terbaik bagi semua pihak yang bersangkutan.

Topics
smpn 18 malang mohammad amrozi hamidi restorative justice kekerasan siswa polresta malang kota berita malang
Jurnalis Hukum & Kriminal

Faris adalah jurnalis yang fokus meliput isu-isu hukum dan kriminalitas. Lulusan Universitas Indonesia (UI), ia memiliki pemahaman mendalam tentang sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Tulisannya menjadi rujukan bagi pembaca yang ingin memahami kompleksitas hukum dan kasus-kasus kriminal.