Publik dihebohkan dengan kabar kembalinya Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi ke tengah masyarakat. Terpidana kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, ini diam-diam telah keluar dari penjara meskipun masa hukumannya belum genap separuh dari vonis awal yang dijatuhkan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Bechi pada November 2022. Majelis hakim menyatakan ia terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan korban, meski vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 16 tahun penjara.
Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar membenarkan bahwa Bechi telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Menurut data pihak lapas, Surat Keputusan tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada pertengahan Agustus 2025.
"Yang bersangkutan hingga saat ini masih menjalani program pembebasan bersyarat di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan," ujar Christo saat dikonfirmasi mengenai status hukum terbaru narapidana tersebut.
Pemberian kebebasan bersyarat ini didasarkan pada penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan yang menyebut Bechi berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama berada di balik jeruji besi.
Namun, keputusan tersebut langsung menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk aktivis perempuan. Ketua Komunitas Perempuan Peduli Indonesia Ya'qud Ananda Gudban menilai kebijakan ini mencederai keadilan bagi para korban kekerasan seksual.
"Kami sangat menyesalkan sejak vonis dijatuhkan karena memang jauh dari nilai keadilan, dan seharusnya celah remisi semacam ini bisa diantisipasi dengan hukuman maksimal," ungkap Nanda menanggapi longgarnya masa hukuman pelaku.
Pengamat hukum menilai bahwa pertimbangan administratif narapidana semata seperti berkelakuan baik tidak boleh mengabaikan aspek psikologis korban serta dampak luas di tengah masyarakat. Terlebih lagi, proses penangkapan Mas Bechi dahulu sempat diwarnai drama pengepungan dramatis yang melibatkan ribuan personel kepolisian.
Kini, sorotan tajam tertuju pada instansi terkait agar melakukan pengawasan secara ketat terhadap aktivitas Bechi, mengingat ia kembali ke lingkungan pesantren yang dikenal tertutup dan pernah menjadi pusat perlawanan hukum di masa lalu.