Berdasarkan laporan kepolisian, kasus dugaan percobaan pemerkosaan yang menimpa seorang mahasiswi berinisial AR (18) di Kota Malang menyita perhatian publik. Insiden memilukan ini melibatkan terduga pelaku berinisial ARH (22), yang tidak lain merupakan kakak tingkat atau senior korban sendiri di Universitas Negeri Malang. Mengutip keterangan kuasa hukum korban, Wiwid Tuhu Prasetyanto, perkenalan awal keduanya bermula dari aplikasi media sosial TikTok sekitar sepuluh hari sebelum peristiwa kelam tersebut pecah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan analisis dari pengamatan tim redaksi, modus operandi yang dilancarkan pelaku memperlihatkan pola manipulasi terselubung terhadap korban yang masih junior. Berkedok mengajak menikmati secangkir kopi di luar area kampus, pelaku menjemput korban menggunakan mobil sebelum akhirnya mengubah arah tujuan secara sepihak. Korban yang tak menaruh curiga justru digiring menuju sebuah kamar kos yang berlokasi di kawasan Jalan Bendungan Sigura-gura, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada akhir Agustus lalu.
Sebagaimana dilaporkan dalam kronologi kejadian, situasi berubah menjadi menegangkan ketika korban mulai mengalami tindakan pemaksaan di dalam kamar kos tersebut. Beruntung, insting penyelamatan darurat korban berhasil berjalan dengan cepat tatkala ia menghubungi rekan dan warga sekitar. Aksi heroik warga yang melakukan penggerebekan langsung di lokasi berhasil menyelamatkan korban dari ancaman rudapaksa yang lebih parah, sekaligus menghentikan aksi bejat sang senior kampus.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menegaskan bahwa penanganan perkara ini berjalan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sejumlah langkah konkret telah diambil penyidik, mulai dari penerimaan laporan resmi, pelaksanaan visum di RSSA Malang, pemeriksaan psikologi di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, hingga koordinasi intensif bersama pihak kejaksaan demi mengungkap tuntas kasus kekerasan seksual ini.