Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali memperkuat roda kepemimpinan di tingkat desa demi memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Berdasarkan laporan resmi, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani secara resmi melantik Jainu Ahmadi sebagai Kepala Desa Pengganti Antarwaktu Desa Setail, Kecamatan Genteng.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat tersebut dilaksanakan di Ruang Rempeg Jogopati, Kantor Bupati Banyuwangi, pada Rabu 7 Oktober 2026. Jainu Ahmadi dipercaya mengemban amanah melanjutkan sisa masa jabatan menggantikan kades terdahulu yang telah wafat sebelumnya.
Usai memimpin pelantikan, Bupati Ipuk memberikan pesan tegas agar kades yang baru segera tancap gas bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan di wilayahnya. Kecepatan beradaptasi dan inovasi pelayanan dinilai menjadi kunci utama dalam merespons dinamika sosial masyarakat desa.
"Selamat mengemban amanah. Setelah ini harus segera bergerak. Dedikasikan segenap kemampuan dan energi, ciptakan inovasi baru, serta berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Ipuk selepas pelantikan.
Selain itu, Ipuk menuntut para pemimpin tingkat desa agar bersikap proaktif dalam menyerap setiap aspirasi warga tanpa harus menunggu laporan formal masuk ke meja kantor. Menurut analisis awak media, instruksi ini mencerminkan gaya kepemimpinan lapangan yang berorientasi pada respons cepat pemerintah daerah terhadap persoalan akar rumput.
"Sering-seringlah menemui masyarakat. Cek apa permasalahannya dan segera carikan solusi. Jangan hanya menunggu ada laporan baru bergerak," lanjut Ipuk memberikan penekanan.
Dalam arahannya, Bupati Ipuk secara spesifik membeberkan tujuh masalah sosial prioritas yang wajib mendapat penanganan cepat dari pemerintah desa. Tujuh poin krusial tersebut mencakup penanganan anak putus sekolah, pencegahan warga miskin dari ancaman kelaparan, serta intervensi gizi bagi ibu hamil dan balita.
Deretan prioritas sosial itu juga berlanjut pada program perbaikan rumah tidak layak huni, peningkatan pelayanan kesehatan bagi warga miskin, penataan tata ruang desa, hingga pengelolaan sampah lingkungan yang berkelanjutan. Guna memastikan efektivitas penanganan, pemkab menetapkan standar operasional prosedur berupa batas waktu maksimal empat jam untuk tindakan awal jika ditemukan masalah di lapangan.
Masa jabatan Jainu Ahmadi sebagai Kepala Desa Pengganti Antarwaktu akan berlangsung hingga pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Banyuwangi yang dijadwalkan pada Oktober 2027 mendatang bersama 130 desa lainnya.