Loading
Bandar Bola Kabayan News Surabaya Bandar Bola Kabayan News Surabaya
/home / berita / Bejat, Pria Pamekasan Diciduk Polisi...
BERITA

Bejat, Pria Pamekasan Diciduk Polisi Usai Cabuli Bocah SD 2 Tahun

By Dwi Intan Sulistiana • 2 min read • 25 September 2026
Ilustrasi penangkapan pelaku pencabulan anak di Pamekasan oleh kepolisian

Ilustrasi penangkapan pelaku pencabulan anak di Pamekasan oleh kepolisian

Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Seorang pria paruh baya berinisial NW (47) yang merupakan warga Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, harus mendekam di balik jeruji besi setelah dicokok aparat penegak hukum atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah korban yang baru berusia 8 tahun memberanikan diri untuk mengadu kepada keluarganya. Merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut, ibu korban berinisial UH (41) lantas mendatangi kantor kepolisian untuk membuat laporan resmi pada Senin, 21 September 2026.

Dari hasil penyelidikan awal kepolisian, aksi senonoh tersebut ternyata tidak hanya terjadi sekali. Pelaku melancarkan tindakan terkutuknya secara berulang-ulang di rumah nenek korban dalam rentang waktu dua tahun terakhir, yakni sejak tahun 2024 hingga 2026.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan tanpa perlawanan di kediamannya. Sebelum melakukan penangkapan, pihak kepolisian telah bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi mata serta mengamankan hasil visum et repertum korban.

Menurut analisis awak media, kasus ini menyoroti betapa rentannya anak-anak terhadap ancaman kejahatan seksual di lingkungan terdekat mereka. Lemahnya pengawasan serta relasi kuasa antara pelaku dewasa dan anak-anak sering kali dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan pelecehan secara berulang tanpa disadari oleh orang tua.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke kehakiman agar pelaku segera mendapatkan hukuman setimpal. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau ketentuan hukum dalam KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Topics
pamekasan pencabulan anak polres pamekasan kriminal hukum jawa timur
Jurnalis Sosial & Budaya

Dwi Intan adalah jurnalis yang mengkhususkan diri pada isu-isu sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat. Lulusan Universitas Negeri Surabaya (UNESA), ia memiliki kepekaan terhadap dinamika sosial budaya dan kearifan lokal. Tulisannya mengangkat cerita-cerita inspiratif dan isu-isu kemanusiaan.