Kasus kekerasan yang melibatkan dunia pendidikan di Kota Malang terus bergulir ke babak baru yang lebih serius. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, aparat penegak hukum dari Polresta Malang Kota bersama Polda Jatim kini tengah memperketat proses penyidikan dengan menyiapkan ancaman pasal berlapis bagi oknum mantan kepala sekolah berinisial AH.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Langkah tegas tersebut diambil menyusul banyaknya laporan susulan yang dilayangkan oleh para orang tua korban terkait tindakan kekerasan fisik dan verbal yang dialami anak-anak mereka. Sebagaimana dilaporkan oleh pendamping hukum korban, Lilik Yuliana, para siswa kerap mendapatkan perlakuan kasar seperti penamparan hingga penjeweran hanya karena persoalan sepele terkait aturan seragam sekolah.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum menegaskan bahwa posisi pelaku sebagai seorang pendidik seharusnya menjadi benteng pelindung bagi para murid, bukan justru menjadi sumber rasa takut. Oleh karena itu, penyidik tidak hanya akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, tetapi juga pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain ancaman hukuman pidana yang semakin berat, polemik ini juga diwarnai oleh dugaan upaya penghilangan barang bukti serta intimidasi terhadap para siswa yang sempat merekam kejadian tersebut. Mengutip keterangan kepolisian, unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota saat ini masih terus mendalami rekaman CCTV serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna memastikan seluruh korban mendapatkan keadilan yang setimpal.