Loading
Bandar Bola Kabayan News Surabaya Bandar Bola Kabayan News Surabaya
/home / berita / Bripka Agus Divonis Mati, Eks Polisi...
BERITA

Bripka Agus Divonis Mati, Eks Polisi Otak Pembunuhan Adik Ipar

By Faris Mahmud Wardany • 2 min read • 23 September 2026
Suasana persidangan vonis hukuman mati Bripka Agus di Pengadilan Negeri Malang

Suasana persidangan vonis hukuman mati Bripka Agus di Pengadilan Negeri Malang

Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan anggota kepolisian, Bripka Agus Muhammad Sulaiman, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap adik iparnya yang bernama Faradila Amalia Najwa yang berusia 23 tahun.

Berdasarkan putusan majelis hakim, hukuman maksimal tersebut diberikan karena Bripka Agus terbukti bertindak sebagai pelaku utama atau otak intelektual di balik pembunuhan berencana tersebut.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang Moch Isa Nazaruddin menjelaskan bahwa vonis tersebut dijatuhkan setelah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap secara menyeluruh selama proses persidangan.

"Yang dijatuhi hukuman mati itu pelaku utama atau intellectual dader-nya, dia yang punya inisiatif, dia yang punya kuasa untuk memerintahkan pelaku lainnya dengan relasi kuasa. Itu yang menjadi pertimbangan majelis hakim," ujar Isa.

Tim redaksi mengamati bahwa keputusan ini mencerminkan ketegasan peradilan dalam menindak aparat penegak hukum yang mencederai keadilan, terutama mengingat posisi terdakwa yang memanfaatkan relasi kuasa.

Selain Bripka Agus, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Suyitno yang turut terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.

Isa menambahkan bahwa perbedaan vonis hukuman penjara ini diberikan karena Suyitno bukan merupakan aktor intelektual utama dan melakukan tindakan tersebut atas perintah langsung dari Bripka Agus.

"Terdakwa dua itu bukanlah aktor intelektual yang pertama. Kemudian dia melakukan itu atas perintah dari terdakwa satu," lanjut Isa dalam keterangannya.

Berdasarkan fakta persidangan, hubungan antara kedua terdakwa didasari oleh relasi kuasa sebagai atasan dan pekerja lepas di pabrik pupuk milik Bripka Agus di Kabupaten Probolinggo.

"Jadi ada ketidakmampuan dari terdakwa dua untuk menolak perintah dari terdakwa satu pada saat tindakan itu dilaksanakan atau dilakukan," jelas Isa.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kota Batu melalui Kepala Seksi Pidana Umum Budi Murwanto menyatakan masih akan pikir-pikir terkait vonis majelis hakim.

"Kami masih akan melakukan upaya pikir-pikir, karena kan memang hak kami untuk melakukan pikir-pikir terkait dengan putusan atau vonis dari majelis hakim," kata Budi Murwanto.

Topics
bripka agus hukuman mati pembunuhan berencana pn malang berita kriminal hukum malang
Jurnalis Hukum & Kriminal

Faris adalah jurnalis yang fokus meliput isu-isu hukum dan kriminalitas. Lulusan Universitas Indonesia (UI), ia memiliki pemahaman mendalam tentang sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Tulisannya menjadi rujukan bagi pembaca yang ingin memahami kompleksitas hukum dan kasus-kasus kriminal.