Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan analisis awak media, regulasi komprehensif yang terdiri atas 23 bab dan 313 pasal ini membawa angin segar bagi para pekerja karena memuat sejumlah transformasi signifikan terkait hak normatif serta perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Salah satu poin paling krusial yang diatur dalam undang-undang baru ini berkaitan dengan mekanisme perhitungan pesangon bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Menaker Yassierli menegaskan bahwa faktor pengali 0,5 yang sebelumnya menuai kontroversi kini resmi dihapuskan dalam regulasi terbaru.
"Dengan demikian, perhitungan pesangon dalam aturan baru minimal menggunakan pengali satu kali dengan tetap mempertimbangkan penyebab PHK serta masa bakti pekerja," demikian pernyataan resmi yang dikutip dari laporan pemerintah.
Selain persoalan finansial saat pemutusan hubungan kerja, regulasi anyar tersebut juga secara tegas melarang perusahaan menahan ijazah maupun dokumen pribadi pencari kerja. Kebijakan ini diberlakukan guna memangkas praktik rekrutmen yang merugikan serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh peserta magang dan calon tenaga kerja.
Pengamatan tim redaksi menunjukkan bahwa undang-undang ini juga memperluas jangkauan perlindungan sosial melalui penyediaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta pembentukan dana cadangan pesangon guna mengantisipasi risiko kebangkrutan korporasi.
Kelompok pekerja rentan, termasuk pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, turut mendapatkan jaminan hak yang lebih kuat terkait cuti maternitas, upah keguguran, hingga akses pekerjaan yang inklusif di berbagai sektor industri.
Melalui penguatan mekanisme pengawasan serta integrasi data nasional yang lebih transparan, pemerintah optimistis regulasi baru ini mampu menciptakan hubungan industrial yang jauh lebih harmonis, adil, dan berkeadilan bagi seluruh elemen masyarakat.