Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, secara terbuka meminta waktu tiga hari guna menyelesaikan kemelut pengangkatan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel atau UINSA Surabaya untuk periode kepemimpinan 2026 hingga 2030.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Nasaruddin di hadapan para anggota dewan dalam agenda rapat kerja bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada hari Selasa.
Dalam forum resmi tersebut, Nasaruddin dengan ksatria menyatakan bertanggung jawab penuh atas gaduhnya polemik yang terjadi. Ia pun secara jujur mengakui adanya celah kelemahan dalam prosedur internal yang berjalan di bawah naungan kementerian yang dipimpinnya.
"Mungkin saya harus mengakui bahwa ada kelemahan dari penciuman saya. Tapi saya berjanji tidak akan terjadi lagi. Kalau itu terjadi berarti saya gagal," ujar Nasaruddin sebagaimana dikutip dari tayangan langsung parlemen.
Berdasarkan analisis awak media, reaksi cepat dari pimpinan tertinggi Kementerian Agama ini menunjukkan adanya tekanan politik serta desakan kuat dari sivitas akademika yang menuntut transparansi dalam suksesi kepemimpinan perguruan tinggi keagamaan negeri.
Nasaruddin menegaskan bahwa dirinya tidak ingin masalah internal lembaganya berimbas buruk pada stabilitas sistem negara secara luas. Karena itulah ia berkomitmen untuk segera mengetok keputusan penting dalam waktu dekat tanpa harus menunggu tenggat waktu yang lama.
"Jangankan 15 hari, Pak, tiga hari ini kami akan melakukan keputusan," tegasnya di hadapan para legislator.
Kasus ini, lanjut Nasaruddin, menjadi bahan instrospeksi mendalam bagi perjalanan kariernya sebagai menteri. Ia mengaku terkejut lantaran dari puluhan rektor perguruan tinggi yang telah ia lantik sebelumnya, baru kali ini dirinya menghadapi hambatan pelik seperti yang terjadi di UINSA Surabaya.
Sebagai langkah antisipasi jangka panjang, Kementerian Agama berencana melakukan perombakan serta evaluasi menyeluruh terhadap regulasi teknis pemilihan rektor yang selama ini dinilai luput dari pengawasan ketat.