Perkara hukum yang menyeret nama pendakwah Muhammad Idris Al-Marbawy atau yang lebih dikenal sebagai Gus Idris kembali menemui babak baru di Pengadilan Negeri Kepanjen. Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang melibatkan dirinya sejatinya telah memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada Senin, 5 Oktober 2026.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak berwenang, persidangan tersebut terpaksa mengalami penundaan. Menurut keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Muis Ari Guntoro, penundaan ini terjadi karena surat tuntutan yang akan dibacakan masih dalam proses penyusunan oleh tim jaksa penuntut umum.
Berdasarkan pengamatan tim redaksi, penundaan pembacaan tuntutan dalam perkara sensitif seperti ini lazim terjadi guna memastikan seluruh konstruksi hukum dan pasal yang disangkakan terangkum secara matang. Mengutip laporan dari aparat penegak hukum setempat, Gus Idris sebelumnya telah didakwa menggunakan pasal berlapis terkait perlindungan korban kekerasan seksual.
Dalam dakwaan yang disiapkan oleh Kejari Kabupaten Malang, terdakwa dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut, ancaman hukuman penjara bagi terdakwa diperkirakan bisa mencapai maksimal 12 tahun penjara ditambah ketentuan penyesuaian pidana.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan sejumlah model perempuan yang mengaku mengalami dugaan tindakan kekerasan seksual saat menerima tawaran pekerjaan sebagai pemeran dalam konten sumpah pocong di lingkungan pondok pesantren wilayah Pakis. Skandal ini sempat mencuat ke publik setelah salah satu terduga korban membagikan pengalaman pahitnya melalui media sosial dan memperingatkan para talenta lokal agar berhati-hati terhadap modus serupa.