Kawasan wisata populer Telaga Sarangan di Kabupaten Magetan harus bersabar lebih lama menanti pemulihan infrastruktur. Rencana perbaikan talud yang mengalami longsor di kawasan tersebut dipastikan mengalami penundaan hingga tahun depan setelah anggaran dari pusat belum juga mendapat lampu hijau.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Magetan Muhtar Wahid, pengerjaan awal yang semula dijadwalkan terlaksana pada September 2026 oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo terpaksa dijadwalkan ulang. Kebijakan tersebut diambil menyusul belum disetujuinya dukungan anggaran yang dibutuhkan untuk merampungkan proyek perbaikan tersebut tahun ini.
Mengutip laporan yang diterima pemerintah daerah, keputusan penundaan ini dipastikan usai adanya pertemuan antara pihak Wakil Bupati Magetan bersama Kepala BBWS dan Komisi V DPR RI. Berdasarkan analisis tim redaksi, kendala birokrasi dan pengesahan anggaran kerap menjadi tantangan utama dalam percepatan penanganan infrastruktur vital di daerah wisata.
Kendati demikian, pihak Pemkab Magetan tidak tinggal diam dan berencana untuk melakukan konfirmasi lanjutan. Menurut penjelasan Muhtar, kepastian jadwal serta perkembangan terbaru terkait penanganan talud tersebut akan kembali dikoordinasikan dalam agenda sosialisasi sempadan Telaga Sarangan yang dihadiri langsung oleh kepala BBWS.
Sementara itu, dari pengamatan langsung di lapangan, kondisi fisik struktur tanah di sekitar lokasi longsor masih terpantau stabil. Lapisan yang mengalami kerusakan sejauh ini baru sebatas bagian talud dan material urukan saja, sementara struktur tanah aslinya dinilai cukup keras sehingga belum ada indikasi penambahan longsor susulan.
Pemerintah daerah berharap kondisi ini tetap aman bagi aktivitas warga maupun wisatawan yang berkunjung. Pemkab Magetan berkomitmen untuk terus memantau perkembangan situasi sambil menunggu kepastian alokasi anggaran penanganan permanen dari instansi berwenang pada tahun anggaran berikutnya.