Dunia maya dihebohkan dengan beredarnya sebuah unggahan konten yang memperlihatkan foto seorang tokoh agama asal Bondowoso disunting sedemikian rupa hingga menyerupai seorang biksu. Berdasarkan penelusuran awak media, potret tersebut menampilkan sosok kiai dengan kepala plontos mengenakan jubah biksu serta dilengkapi atribut tanda salib di bagian dahi dan dadanya.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Sosok ulama yang menjadi korban penyuntingan digital tersebut belakangan teridentifikasi sebagai KH Nawawi Maksum, pengasuh Pondok Pesantren Nurut Taqwa yang terletak di kawasan Cermee, Bondowoso. Unggahan kontroversial yang diiringi latar suara bernuansa kidung berbahasa Thailand itu pertama kali disebarkan oleh sebuah akun media sosial TikTok dan seketika memicu gelombang reaksi keras dari warganet.
Mengutip laporan dari pihak kepolisian, Kiai Nawawi bersama tim kuasa hukumnya akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan mendatangi Markas Kepolisian Resor Bondowoso. Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan, mengingat desakan kuat dari para santri, alumni pesantren, serta berbagai elemen masyarakat yang merasa geram atas tindakan pelecehan tersebut.
"Saya sebenarnya enggan untuk melapor postingan. Meski sebenarnya, kejadian seperti ini bukan kali ini saja," ungkap Kiai Nawawi saat memberikan keterangan kepada awak media mengenai alasannya membawa kasus ini ke ranah hukum.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keputusan untuk melaporkan akun penyebar foto tersebut didasari oleh kekhawatiran akan terjadinya potensi konflik horizontal di akar rumput. Berdasarkan analisis tim redaksi, tindakan penyuntingan foto tokoh agama secara sembarangan berisiko tinggi memecah belah kerukunan antarumat beragama dan merusak stabilitas sosial di daerah.
"Karena kalau tidak dilaporkan, mereka para santri mengancam akan mencari sendiri pelakunya. Maka, saya akhirnya terpaksa melaporkan," paparnya seraya menambahkan bahwa perbuatan tersebut telah mencederai etika serta merusak privasi dan psikologisnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Gigih Bijakso Pranoto, menyatakan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan tiga akun TikTok yang diduga terlibat dalam aksi penyuntingan dan penyebaran narasi negatif tersebut. Seluruh barang bukti berupa jejak digital maupun dokumen pendukung telah diserahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.