Kejaksaan Negeri Lamongan mengambil langkah tegas dengan menahan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi alih fungsi tanah negara di kawasan ekosistem mangrove lindung.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini berlokasi di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Kepala Kejari Lamongan, Hendro Wasisto, menyatakan bahwa penahanan ketiga tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan hingga 25 Oktober 2026.
"Ketiganya kami tahan untuk 20 hari ke depan sampai 25 Oktober 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan," ujar Hendro kepada awak media di Lamongan, Selasa.
Ketiga tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi masing-masing berinisial IR selaku mantan Kepala Desa Sidokelar periode 2013 hingga 2017, MA selaku pemohon sertifikat, serta AR dari pihak swasta.
Dari hasil pengamatan tim redaksi, kasus ini bermula dari modus pembuatan dokumen fiktif serta surat pernyataan penguasaan fisik tanah yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan sejak tahun 2013.
Dokumen fiktif tersebut kemudian digunakan sebagai landasan untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat ke instansi berwenang hingga akhirnya terbit Sertifikat Hak Milik seluas ribuan meter persegi.
Ironisnya, objek perkara tersebut merupakan kawasan pesisir pantai yang dilindungi sebagai ekosistem mangrove sehingga sama sekali tidak diperbolehkan untuk diterbitkan hak milik pribadi.
Seiring berjalannya waktu, lahan negara yang telah disulap menjadi hak milik pribadi tersebut sempat diperjualbelikan kepada pihak swasta dengan perolehan keuntungan mencapai miliaran rupiah.
Pihak penyidik mencatat telah memeriksa puluhan saksi serta belasan ahli dan menyita puluhan dokumen penting untuk memperkuat alat bukti dalam perkara rasuah ini.
Tidak berhenti pada ketiga orang tersebut, aparat penegak hukum menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus berjalan guna memburu pihak-pihak lain yang ikut menikmati aliran dana.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, termasuk dari pihak BPN," pungkas Hendro menegaskan komitmen lembaganya dalam memberantas mafia tanah.