Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas dengan menghentikan penerbitan izin baru bagi diskotek dan tempat hiburan malam di Kota Pahlawan. Kebijakan ini dikeluarkan setelah maraknya peredaran narkoba di sejumlah lokasi hiburan yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa jumlah 13 diskotek yang saat ini beroperasi di wilayahnya sudah lebih dari cukup dan tidak perlu ditambah lagi. Berdasarkan analisis tim redaksi, pembatasan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah kota dalam mengutamakan keamanan lingkungan perkotaan serta masa depan generasi muda.
Dalam keterangannya di Balai Kota Surabaya, Eri menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pemeriksaan dokumen Surat Keterangan Rencana Kota serta Izin Mendirikan Bangunan bagi tempat usaha hiburan. "Diskotek itu sudah banyak di Surabaya, jangan ada tambahan lagi diskotek di Surabaya," ujarnya saat memberikan penjelasan kepada awak media.
Selain membatasi izin baru, Pemkot Surabaya juga mewajibkan seluruh pengelola tempat hiburan malam untuk menandatangani surat pernyataan kepatuhan aturan yang ketat. Pengelola dilarang keras membiarkan pengunjung di bawah umur masuk serta diwajibkan mencegah tamu keluar dalam keadaan mabuk.
Menurut Eri, perlindungan terhadap anak-anak dari pengaruh buruk lingkungan hiburan malam jauh lebih penting daripada sekadar mengejar pemasukan daerah. Ia memastikan bahwa Pendapatan Asli Daerah masih bisa dioptimalkan dari sektor ekonomi lain yang lebih aman bagi perkembangan sosial masyarakat.