Pemerintah terus mematangkan langkah strategis untuk mendongkrak perekonomian nasional melalui kebijakan fiskal yang berpihak kepada masyarakat kelas pekerja. Berdasarkan informasi yang dihimpun, seluruh pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan dipastikan bakal menikmati fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 secara merata mulai tahun 2027.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kebijakan ini merupakan bentuk evaluasi dan kelanjutan dari program insentif serupa yang sebelumnya diterapkan secara terbatas. Jika pada tahun 2026 keringanan pajak tersebut hanya menyasar sektor-sektor tertentu seperti padat karya dan pariwisata, maka cakupannya pada tahun depan akan diperluas secara nasional ke seluruh sektor industri tanpa terkecuali.
Menurut keterangan resmi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, langkah ekspansif ini dirancang untuk menjangkau sekitar 7,5 juta tenaga kerja di tanah air. "Dan ini kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata. Yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah 10 juta," ujar Airlangga usai mengikuti rapat terbatas di Istana Negara.
Dari analisis awak media, keputusan memperluas insentif perpajakan ini menjadi salah satu instrumen kunci yang disiapkan pemerintah guna menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah dinamika global. Pengurangan beban pajak ini diharapkan mampu mengerek tingkat konsumsi domestik serta mendorong keberlanjutan roda aktivitas ekonomi nasional sepanjang tahun 2027.
Selain fokus pada perluasan diskon PPh Pasal 21, pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat ini, besaran penyesuaian tersebut masih dalam tahap penggodokan bersama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, termasuk laju inflasi ke depan.