Duka mendalam menyelimuti keluarga seorang Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, setelah mengetahui orang tercinta mereka berpulang di negeri jiran. Berdasarkan laporan yang dihimpun, PMI nonprosedural tersebut mengembuskan napas terakhirnya di Malaysia sebelum akhirnya dipulangkan kembali ke tanah air untuk dimakamkan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Jemmi Tria Sukmana membenarkan kabar duka tersebut. Berdasarkan penuturannya, korban diidentifikasi sebagai Siti Karimah yang berusia 56 tahun, warga Desa Banyoneng Laok, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan.
Pihak dinas terkait menerima informasi resmi mengenai wafatnya Siti melalui surat dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur pada awal Oktober 2026. Menurut catatan kedutaan, almarhumah meninggal dunia pada tanggal 1 Oktober setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit setempat.
Berdasarkan penelusuran petugas, almarhumah diduga mengalami sakit mendadak ketika sedang beraktivitas di tempat kerjanya. "Awalnya mengeluh pusing saat bekerja, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Tuanku Ja'afar, Seremban Negeri Sembilan, di sana lalu dinyatakan meninggal karena pendarahan otak," ujar Jemmi menjelaskan kronologi kejadian.
Selama puluhan tahun merantau di negeri orang, almarhumah sempat melakoni berbagai pekerjaan berat untuk bertahan hidup. Semasa hidup di Malaysia, ia tercatat pernah bekerja di sektor konstruksi selama sekitar tiga dekade sebelum akhirnya beralih profesi menjadi pegawai di sebuah kantin.
Proses pemulangan jenazah dilakukan secara bertempoh setelah pihak berwenang merampungkan seluruh prosedur administrasi. Petugas mengawal kepulangan jenazah dari Malaysia menggunakan pesawat hingga tiba di Bandara Juanda, untuk kemudian langsung dibawa menuju rumah duka di Bangkalan.
Menanggapi insiden memilukan ini, pihak pemerintah daerah kembali mengingatkan masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan menghindari jalur nonprosedural saat hendak mencari nafkah di luar negeri. Pemerintah menegaskan bahwa keberangkatan secara ilegal sangat merugikan karena pekerja tidak mengantongi izin resmi serta luput dari jaminan perlindungan hukum maupun kesehatan.
Dari analisis awak media, kasus ini kembali membuka mata publik mengenai tingginya risiko yang dihadapi oleh para pekerja migran tanpa dokumen resmi. Perlindungan menyeluruh dan edukasi masif dinilai menjadi kunci utama agar kejadian serupa tidak terus berulang di masa mendatang.