Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas dengan menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur frontage road Waru, Sidoarjo. Penertiban ini dilakukan demi mengembalikan fungsi utama badan jalan yang kerap terganggu oleh aktivitas liar serta kendaraan yang parkir sembarangan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kepala Satpol PP Sidoarjo Yani Setiawan menyatakan bahwa pembongkaran ini merupakan bagian dari upaya menunjang kelancaran arus lalu lintas pasca rampungnya pembangunan frontage road di kawasan tersebut. Menurut analisis awak media, keberadaan bangunan liar tidak hanya merusak estetika kota tetapi juga memicu potensi kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran seperti pengendara yang melawan arus.
"Tujuannya satu, memberikan rasa aman dan nyaman pengguna jalan yang menggunakan frontage nantinya. Kemudian yang kedua juga menjaga keselamatan," ujar Yani kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
Dalam operasi penertiban ini, tercatat masih ada delapan bangunan yang tersisa dari total sekitar 20 bangunan yang sebelumnya terdata di segmen Waru, sementara sebagian besar pemilik lainnya telah membongkar bangunan secara mandiri. Satpol PP mengerahkan ratusan personel gabungan lengkap dengan armada truk angkut hingga alat berat excavator untuk merobohkan bangunan-bangunan tersebut.
Langkah penertiban ini mendapat apresiasi penuh dari legislatif setempat. Anggota DPRD Sidoarjo Warih Andono menilai bahwa penertiban bangunan liar sangat penting agar kawasan frontage road tidak terkesan kumuh serta dapat berfungsi secara maksimal untuk pengendara umum.
"Hari ini pelaksanaan kegiatan penertiban PKL, kami dari DPRD mengapresiasi sekali terhadap kinerja Satpol PP yang sudah tegas menertibkan bangunan liar," ucap Warih.
Lebih lanjut, pihak DPRD Sidoarjo mendorong agar penertiban tidak berhenti hanya di wilayah Waru saja, melainkan terus berlanjut hingga kawasan Gedangan dan Buduran. Berdasarkan pendataan awal, diperkirakan masih ada sekitar 250 bangunan liar di sepanjang jalur tersebut yang juga menjadi target penertiban berikutnya oleh pemerintah daerah.
Selain melakukan pembongkaran, pemerintah daerah juga diimbau untuk segera menindaklanjuti kawasan yang telah kosong dengan pembangunan fasilitas umum seperti taman hijau. Langkah preventif ini dinilai krusial agar bangunan liar tidak kembali bermunculan dan fungsi tata kota di Sidoarjo tetap terjaga dengan baik.