Penyidikan kasus dugaan kekerasan fisik di lingkungan SMP Negeri 18 Kota Malang kini memasuki babak baru yang lebih serius. Jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Polda Jatim memastikan bakal menerapkan pasal berlapis terhadap oknum mantan kepala sekolah berinisial AH yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap para siswanya.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Langkah tegas tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Ganis Setyaningrum, usai melaksanakan peninjauan langsung serta memberikan pendampingan psikologis kepada anak korban bersama instansi terkait di Malang. Menurut analisis awak media, penerapan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan di lingkungan institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak.
"Kita akan menerapkan beberapa pasal yang mungkin tidak hanya undang-undang terkait dengan perlindungan anak, tetapi juga KUHP. Karena dia sebagai seorang yang harus memberikan perlindungan kepada anak-anak pada saat di sekolah," ujar Ganis kepada awak media saat memberikan keterangan resmi.
Berdasarkan pendalaman tim penyidik sejauh ini, tercatat sudah ada dua orang siswa yang menjadi korban kekerasan secara langsung akibat tindakan indisipliner terkait seragam sekolah. Kendati demikian, pihak kepolisian menduga kuat masih ada korban-korban lain dari kalangan siswa yang mengalami nasib serupa namun belum berani berbicara atau melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua maupun pihak berwenang.
Saat ini, penyidik Unit PPA Polresta Malang Kota tengah fokus merangkai konstruksi hukum yang kuat dengan melengkapi berbagai alat bukti pendukung. Mulai dari pengumpulan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian hingga menunggu hasil visum resmi dari para korban menjadi prioritas sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku AH.
Di sisi lain, pengamat sosial pendidikan menilai bahwa kasus kekerasan yang melibatkan tenaga pendidik dengan jabatan struktural tinggi mencerminkan masih lemahnya pengawasan internal di sekolah. Tindakan kekerasan seperti penamparan dan penjeweran dengan dalih penegakan disiplin dinilai sudah sangat kuno dan melanggar hak asasi anak.
Menanggapi maraknya kasus serupa, pihak kepolisian terus mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pelajar, orang tua, maupun kelompok rentan untuk tidak ragu melindung diri dengan cara melapor. Keberanian korban untuk bersuara menjadi kunci utama agar rantai kekerasan di lingkungan sekolah dapat diputus secara tuntas.