Loading
Bandar Bola Kabayan News Surabaya Bandar Bola Kabayan News Surabaya
/home / berita / Eks Kepsek SMPN 18 Malang Terancam...
BERITA

Eks Kepsek SMPN 18 Malang Terancam Pasal Berlapis Akibat Aniaya Siswa

By Faris Mahmud Wardany • 2 min read • 26 September 2026
Ilustrasi pemeriksaan kasus hukum kekerasan siswa di kantor polisi

Ilustrasi pemeriksaan kasus hukum kekerasan siswa di kantor polisi

Penyidikan kasus dugaan kekerasan fisik di lingkungan SMP Negeri 18 Kota Malang kini memasuki babak baru yang lebih serius. Jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Polda Jatim memastikan bakal menerapkan pasal berlapis terhadap oknum mantan kepala sekolah berinisial AH yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap para siswanya.

Langkah tegas tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Ganis Setyaningrum, usai melaksanakan peninjauan langsung serta memberikan pendampingan psikologis kepada anak korban bersama instansi terkait di Malang. Menurut analisis awak media, penerapan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan di lingkungan institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak.

"Kita akan menerapkan beberapa pasal yang mungkin tidak hanya undang-undang terkait dengan perlindungan anak, tetapi juga KUHP. Karena dia sebagai seorang yang harus memberikan perlindungan kepada anak-anak pada saat di sekolah," ujar Ganis kepada awak media saat memberikan keterangan resmi.

Berdasarkan pendalaman tim penyidik sejauh ini, tercatat sudah ada dua orang siswa yang menjadi korban kekerasan secara langsung akibat tindakan indisipliner terkait seragam sekolah. Kendati demikian, pihak kepolisian menduga kuat masih ada korban-korban lain dari kalangan siswa yang mengalami nasib serupa namun belum berani berbicara atau melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua maupun pihak berwenang.

Saat ini, penyidik Unit PPA Polresta Malang Kota tengah fokus merangkai konstruksi hukum yang kuat dengan melengkapi berbagai alat bukti pendukung. Mulai dari pengumpulan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian hingga menunggu hasil visum resmi dari para korban menjadi prioritas sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku AH.

Di sisi lain, pengamat sosial pendidikan menilai bahwa kasus kekerasan yang melibatkan tenaga pendidik dengan jabatan struktural tinggi mencerminkan masih lemahnya pengawasan internal di sekolah. Tindakan kekerasan seperti penamparan dan penjeweran dengan dalih penegakan disiplin dinilai sudah sangat kuno dan melanggar hak asasi anak.

Menanggapi maraknya kasus serupa, pihak kepolisian terus mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pelajar, orang tua, maupun kelompok rentan untuk tidak ragu melindung diri dengan cara melapor. Keberanian korban untuk bersuara menjadi kunci utama agar rantai kekerasan di lingkungan sekolah dapat diputus secara tuntas.

Topics
smpn 18 malang polresta malang kota polda jatim kekerasan siswa hukum pendidikan
Jurnalis Hukum & Kriminal

Faris adalah jurnalis yang fokus meliput isu-isu hukum dan kriminalitas. Lulusan Universitas Indonesia (UI), ia memiliki pemahaman mendalam tentang sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Tulisannya menjadi rujukan bagi pembaca yang ingin memahami kompleksitas hukum dan kasus-kasus kriminal.