Loading
Bandar Bola Kabayan News Surabaya Bandar Bola Kabayan News Surabaya
/home / berita / Kepsek Arogan Tampar Siswa SMPN 18...
BERITA

Kepsek Arogan Tampar Siswa SMPN 18 Malang Dicopot, Berujung Bui

By Faris Mahmud Wardany • 2 min read • 25 September 2026
Aksi demo ratusan siswa SMPN 18 Malang memprotes tindakan arogan kepala sekolah

Aksi demo ratusan siswa SMPN 18 Malang memprotes tindakan arogan kepala sekolah

Lingkungan pendidikan di Kota Malang mendadak gempar setelah ratusan pelajar SMP Negeri 18 menggelar aksi unjuk rasa di halaman sekolah. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, aksi spontan yang dilakukan pada Jumat pagi tersebut merupakan bentuk akumulasi kemarahan para siswa terhadap tindakan arogan yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah mereka sendiri.

Aksi protes tersebut dipicu oleh insiden dugaan kekerasan fisik dan verbal yang dialami oleh sejumlah siswa sehari sebelumnya. Sebagaimana dilaporkan oleh para wali murid, insiden itu bermula dari persoalan sepele terkait seragam lurik yang tidak dikenakan oleh beberapa siswa karena sedang dalam proses perbaikan akibat robek.

Alih-alih memberikan toleransi, oknum kepala sekolah berinisial AH tersebut justru meluapkan amarahnya dengan cara yang tidak patut dicontoh seorang pendidik. Mengutip keterangan dari pendamping hukum korban, Lilik Yuliana, tindakan kekerasan tersebut meliputi aksi penamparan, pencubitan di bagian perut, penjeweran, hingga lontaran kata-kata yang merendahkan mental siswa.

Menanggapi gejolak yang terjadi di sekolah, Pemerintah Kota Malang bergerak cepat dengan menurunkan pejabat terkait untuk berdialog langsung dengan para siswa dan wali murid. Pj Sekda Kota Malang Dandung Djulharjanto menyatakan keprihatinannya yang mendalam dan menegaskan bahwa lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak.

Dari hasil investigasi cepat dan dialog di lokasi kejadian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang mengambil langkah tegas dengan langsung memberhentikan AH dari jabatannya sebagai kepala sekolah. Keputusan ini diambil untuk memulihkan kondusivitas sekolah serta memastikan kegiatan belajar mengajar tidak terganggu oleh polemik yang sedang bergulir.

Tidak berhenti pada sanksi administratif berupa pencopotan jabatan, kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur ini juga berlanjut ke ranah hukum. Berdasarkan keterangan resmi Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin, pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dari orang tua korban dan saat ini Unit PPA Satreskrim tengah mendalami bukti rekaman CCTV serta menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut.

Topics
smpn 18 malang kekerasan siswa pemkot malang berita malang hukum dan kriminal
Jurnalis Hukum & Kriminal

Faris adalah jurnalis yang fokus meliput isu-isu hukum dan kriminalitas. Lulusan Universitas Indonesia (UI), ia memiliki pemahaman mendalam tentang sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Tulisannya menjadi rujukan bagi pembaca yang ingin memahami kompleksitas hukum dan kasus-kasus kriminal.