Peredaran barang kena cukai tanpa izin di Kabupaten Lamongan kembali mendapat pukulan telak setelah tim gabungan sukses menyita puluhan ribu batang rokok ilegal. Berdasarkan laporan yang dihimpun, operasi bersama pemberantasan rokok tanpa cukai resmi digelar oleh berbagai instansi penegak hukum untuk mempersempit ruang gerak para pelaku pelanggaran.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan keterangan resmi, pelaksanaan operasi gabungan yang digelar pada Selasa (22/9) melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Lamongan.
Dalam keterangannya, Kasatpol PP Lamongan Ahmad Edwin Anedi membeberkan rincian hasil temuan di lapangan kepada wartawan pada Rabu (23/9/2026). "Untuk Kecamatan Karanggeneng ditemukan sebanyak 20.460 batang dan di Kecamatan Sukodadi sebanyak 936 batang. Sedangkan hasil pemeriksaan di Kecamatan Kalitengah dan Kecamatan Babat nihil," ujarnya.
Dari analisis awak media, dominasi temuan di wilayah Karanggeneng mengindikasikan perlunya pengawasan rantai distribusi yang lebih masif di kawasan pinggiran. Modus pelanggaran yang ditemukan di lapangan pun beragam, mulai dari rokok tanpa pita cukai atau polos, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Seluruh barang bukti rokok ilegal tersebut kini telah diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Pemerintah daerah menegaskan bahwa sinergi lintas sektor akan terus diperkuat demi menciptakan iklim usaha yang sehat serta taat aturan.