Loading
Bandar Bola Kabayan News Surabaya Bandar Bola Kabayan News Surabaya
/home / teknologi / Karyawan Depo Air di Surabaya Bawa...
TEKNOLOGI

Karyawan Depo Air di Surabaya Bawa Kabur Motor Tossa ke Madura

By Faris Mahmud Wardany • 2 min read • 30 September 2026
Ilustrasi kendaraan motor roda tiga pengangkut galon air isi ulang di Surabaya

Ilustrasi kendaraan motor roda tiga pengangkut galon air isi ulang di Surabaya

Kepercayaan yang diberikan seorang majikan kepada karyawannya justru disalahgunakan secara nekat untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan pengamatan tim redaksi dari fakta persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, modus operandi kejahatan kerah putih seperti ini sering kali memanfaatkan celah hubungan kerja yang sudah terjalin lama antara pemilik usaha dan pegawainya.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Moch Gufron yang bekerja sebagai pengantar air di Depo Hilmi Putra ditugaskan membawa 45 galon air isi ulang kepada pelanggan di kawasan Semampir. Namun, alih-alih mendistribusikan pesanan tersebut sesuai tanggung jawabnya, terdakwa justru melarikan diri keluar kota membawa kendaraan roda tiga merek Tossa.

Berdasarkan uraian Jaksa Penuntut Umum Wahyu Indra Cahyanto dalam persidangan di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, pelarian terdakwa langsung diarahkan menuju wilayah Kabupaten Bangkalan, Madura. Di sana, terdakwa menemui seseorang berstatus Daftar Pencarian Orang bernama Sulaiman untuk menggadaikan kendaraan operasional majikannya tanpa izin.

Dari hasil penggadaian motor roda tiga tersebut, terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp 5.000.000 yang kemudian dihabiskan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari. Akibat tindakan kriminal ini, pemilik depo bernama Moch. Jafar harus menanggung kerugian total mencapai Rp 20.000.000 yang mencakup harga kendaraan serta puluhan galon air.

Menurut analisis awak media, kasus penggelapan dalam hubungan kerja ini menyoroti pentingnya sistem pengawasan internal yang lebih ketat bagi pelaku usaha mikro. Kepercayaan penuh yang diberikan tanpa adanya pemantauan berkala sering kali menjadi celah empuk bagi oknum pekerja untuk melakukan tindak kejahatan.

Setelah sempat buron selama lebih dari satu tahun sejak kejadian pada Maret 2025, pelarian Moch Gufron akhirnya resmi berakhir. Anggota Kepolisian Sektor Semampir berhasil meringkus pelaku di kediamannya di kawasan Sawah Pulo, Surabaya, tanpa perlawanan berarti.

Atas perbuatan nekatnya tersebut, terdakwa kini harus mempertanggungjawabkan tindakan hukum yang menjerat dirinya di hadapan meja hijau. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, ia dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penggelapan dalam jabatan atau hubungan kerja.

Topics
surabaya pengadilan negeri surabaya kriminal penggelapan polsek semampir madura hukum
Jurnalis Hukum & Kriminal

Faris adalah jurnalis yang fokus meliput isu-isu hukum dan kriminalitas. Lulusan Universitas Indonesia (UI), ia memiliki pemahaman mendalam tentang sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Tulisannya menjadi rujukan bagi pembaca yang ingin memahami kompleksitas hukum dan kasus-kasus kriminal.