Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil langkah tegas dalam menertibkan persoalan truk kelebihan muatan atau yang populer disebut over dimension over loading (ODOL). Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ), pemerintah secara resmi menyetujui perluasan subjek hukum yang dapat dijerat sanksi pidana.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan aturan baru yang disepakati, ancaman hukuman penjara tidak lagi hanya menyasar sopir truk yang berada di jalan raya. Lebih dari itu, rantai pertanggungjawaban hukum kini diperluas mencakup pemilik kendaraan, korporasi atau perusahaan angkutan, hingga para pemilik barang yang menggunakan jasa pengiriman tersebut.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa perluasan subjek hukum ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menciptakan keadilan dan efek jera yang masif. Menurutnya, praktik kendaraan ODOL selama ini melibatkan banyak pihak di balik layar yang turut menikmati keuntungan dari pelanggaran kapasitas muatan.
"Pemerintah menyetujui usulan DPR mengenai ketentuan pidana, yaitu penambahan sanksi pidana serta usulan untuk memperkuat subjek pengenaan tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau ODOL tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, dan sekaligus pemilik barang," ujar Dudy saat rapat kerja bersama Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (30/9/2026), sebagaimana dilaporkan Antara.
Dari analisis awak media, kebijakan ini dinilai sangat krusial mengingat selama ini beban penegakan hukum kerap kali hanya ditanggung oleh pengemudi di garis depan. Padahal, para sopir sering kali berada dalam posisi terjepit antara tuntutan pemberi muatan dan desakan perusahaan pemilik armada, sehingga sanksi yang menyasar akar masalah diyakini jauh lebih efektif.
Lebih lanjut, dalam draf aturan tersebut, rantai tanggung jawab pidana disusun secara terstruktur mulai dari pemilik barang, korporasi, hingga pengemudi itu sendiri. Selain itu, penegakan hukum juga tetap berpijak pada asas hukum yang berlaku, termasuk prinsip "ne bis in idem" atau asas una via untuk memastikan keadilan bagi setiap subjek hukum yang terlibat.