Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) secara resmi menemukan indikasi pelanggaran dalam proses pembebasan bersyarat yang sempat diterima oleh Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi. Kasus yang menjerat terpidana kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang ini kembali menuai sorotan publik setelah status bebasnya dicabut.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan penelusuran awak media, Bechi sebelumnya sempat menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang sejak 20 Agustus 2025 berkat program pembebasan bersyarat. Namun, kebebasan tersebut tidak bertahan lama setelah Kemen Imipas mencium adanya kejanggalan dalam prosedur administrasinya.
Kepala Kantor Wilayah Kumham Jawa Timur, Suhali, membenarkan adanya temuan dugaan maladministrasi dalam proses hukum tersebut. "Sementara indikasinya seperti itu," ujar Suhali saat ditemui di Lapas Kelas I Malang.
Menanggapi temuan ini, Kemen Imipas langsung bergerak cepat dengan membentuk tim pemeriksa khusus. Kini, penanganan kasus dugaan kesalahan administrasi tersebut telah diambil alih sepenuhnya oleh Inspektorat Jenderal Kemen Imipas guna mendalami pihak-pihak yang terlibat.
Kendati demikian, pihak berwenang belum mau berspekulasi terlalu jauh mengenai bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada pegawai yang terbukti lalai. "Kita lihat dulu kesalahannya seperti apa baru nanti ketahuan sanksinya," pungkas Suhali.
Saat ini, Bechi dipastikan telah berada kembali di dalam sel Lapas Kelas I Malang untuk merampungkan sisa masa hukumannya. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, langkah tegas ini diambil untuk merespons dinamika publik serta memastikan keadilan bagi para korban tetap dikawal secara ketat.