Pelarian panjang Oktavanus Katili, terpidana kasus pemalsuan fidusia dengan kerugian mencapai Rp 60 miliar, akhirnya resmi berakhir di tangan aparat penegak hukum. Berdasarkan laporan tim redaksi, pria yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) itu tidak berkutik ketika diringkus oleh Tim Tangkap Buron gabungan saat sedang mampir mengisi bahan bakar minyak di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Sebagaimana dijelaskan oleh Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto, perburuan terhadap terpidana ini membutuhkan proses pemantauan intensif selama sepekan penuh. Setelah memastikan posisi akurat sang buronan di wilayah Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, tim gabungan langsung bergerak cepat dari Surabaya menuju lokasi persembunyian demi melakukan eksekusi tanpa perlawanan.
Berdasarkan analisis awak media, keberhasilan operasi penangkapan ini menunjukkan efektivitas koordinasi lintas instansi yang melibatkan Kejari Surabaya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, serta jajaran kejaksaan negeri setempat. Ketika disergap petugas di pinggir jalan, terpidana bersikap kooperatif karena tidak menduga pergerakannya telah dikunci rapat oleh aparat penegak hukum.
Kasus hukum yang menjerat mantan Direktur PT Berkat Marisa ini bermula dari aksi pemalsuan bukti setoran bank saat mengajukan pengalihan kredit di Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad Surabaya senilai Rp 60 miliar. Sejak tahun 2014, debitur tersebut gagal memenuhi kewajibannya hingga berujung pada kredit macet dan proses peradilan panjang tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1986/K.Pid.Sus/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Setelah menyelesaikan prosedur administratif di Kejari Pohuwato, terpidana langsung diterbangkan menuju Surabaya dengan pengawalan ketat untuk dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng.
Melalui pengungkapan kasus ini, pihak Kejaksaan kembali menegaskan komitmen tegasnya untuk terus memburu siapa saja yang mencoba lari dari eksekusi hukum. Tercatat, penangkapan ini merupakan pencapaian ke-12 bagi Tim Tabur Kejari Surabaya sepanjang tahun 2026, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan untuk bersembunyi.