Kasus dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan orang terdekat kembali mencoreng dunia perlindungan anak. Berdasarkan laporan awak media, seorang ibu berinisial MT (41) bersama kekasihnya JR (59) resmi ditahan oleh aparat kepolisian setelah terbukti melakukan tindakan bejat terhadap dua orang anak di bawah umur di Kabupaten Sidoarjo.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan pengamatan tim redaksi, aksi tidak terpuji tersebut ternyata sudah berlangsung cukup lama yakni sekitar tiga tahun sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama. Berdasarkan keterangan resmi pihak berwenang, tersangka MT diduga sengaja mengajak serta memaksa kedua korban yang masih berusia 15 tahun untuk melayani nafsu bejat kekasihnya.
Menurut keterangan Kasat Reskrim PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah, kasus ini terungkap berawal dari rasa malu serta tekanan psikologis yang dialami korban setelah foto mereka bersama pelaku diketahui oleh rekan sebaya. Korban yang tidak kuasa menahan beban mental akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian kelam tersebut kepada anggota keluarga.
Pihak keluarga yang mendapati laporan mengerikan itu langsung bergerak cepat melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Petugas yang melakukan serangkaian penyelidikan mendalam akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mengutip keterangan penyidik, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perkosaan dan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, kedua korban saat ini telah dipulangkan ke keluarga untuk mendapatkan pendampingan intensif demi memulihkan trauma psikologis yang mendalam.