Sosok Moch Subchi Azal Tzani atau yang lebih dikenal sebagai Mas Bechi kembali mencuri perhatian publik setelah memperoleh pembebasan bersyarat sejak 20 Agustus 2025 lalu. Sebelumnya, anak pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah yang berlokasi di Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ini merupakan terpidana kasus pencabulan terhadap santriwati dengan vonis hukuman penjara selama tujuh tahun.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan penelusuran rekam jejak kasus, perkara hukum yang menjerat pria berusia 41 tahun tersebut bermula pada tahun 2017 ketika seorang korban berinisial NA melaporkannya ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan. Kendati demikian, laporan awal tersebut sempat dihentikan oleh penyidik akibat dinilai masih kekurangan alat bukti yang kuat.
Kasus kembali bergulir ketika korban NA melayangkan laporan baru pada 29 Oktober 2019 dengan tuduhan perbuatan cabul berkedok modus transfer ilmu kepada santriwati. Menanggapi laporan tersebut, Polres Jombang menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan pada 12 November 2019 dan menjerat tersangka dengan Pasal 285 serta Pasal 294 KUHP tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul anak.
Seiring berjalannya waktu, gelombang laporan dari korban lain semakin bertambah hingga mendorong Polda Jawa Timur mengambil alih penanganan perkara pada Januari 2020. Menurut analisis tim redaksi, masifnya dukungan dan keberanian korban untuk melapor menjadi titik balik krusial dalam membongkar kasus yang melibatkan figur berpengaruh di lingkungan pesantren tersebut.
Dalam upaya meloloskan diri dari proses hukum, Mas Bechi tercatat sempat mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali pada akhir 2021 hingga awal 2022 di Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Jombang. Namun, seluruh upaya hukum tersebut kandas setelah majelis hakim menolak permohonan yang dilayangkan pihak tersangka karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.