Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, akhirnya menemui titik terang setelah pihak kepolisian berhasil membekuk pelaku berinisial AN. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, aksi berdarah ini dilatarbelakangi oleh rasa dendam kesumat yang telah dipendam selama belasan tahun oleh pelaku terhadap korban yang bernama MH.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, peristiwa kelam tersebut berakar dari kejadian pada tahun 2015 silam, di mana pelaku AN yang kala itu masih berusia 16 tahun harus menyaksikan secara langsung ibunya tewas dianiaya oleh korban. Trauma mendalam dan amarah yang tertahan selama bertahun-tahun membuat pelaku merencanakan aksi pembalasan begitu mengetahui terduga pelaku pembunuhan ibunya telah menghirup udara bebas dari penjara.
Mengutip laporan dari aparat kepolisian setempat, pelaku AN bahkan sengaja berpindah dan tinggal di wilayah Sampang selama sebulan terakhir sebelum melancarkan aksinya, dengan jarak kediaman hanya sekitar dua kilometer dari tempat tinggal korban. Selama kurun waktu sebulan tersebut, pelaku dengan cermat mempelajari setiap gerak-gerik korban, mulai dari kebiasaan melaut hingga lokasi tempat korban memarkirkan kendaraannya.
Puncak dari rencana pembunuhan berencana ini terjadi pada hari Rabu tanggal 9 September 2026 malam, ketika pelaku mulai mengintai pergerakan korban yang hendak pergi melaut ke perairan sekitar. Dengan sabar, pelaku bersembunyi di dekat sebuah truk sampah yang berada tidak jauh dari area parkir motor korban di Dusun Pesisir Barat, Desa Dharma Camplong.
Berdasarkan analisis awak media terhadap pola kejahatan bermotif dendam personal, kasus ini menyoroti betapa bahayanya dampak psikologis trauma masa kecil yang tidak tertangani dengan baik terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang menunggu hingga Kamis dini hari tanggal 10 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB akhirnya mendapati korban kembali dari melaut dan berjalan seorang diri membawa hasil tangkapan ikannya, sebelum akhirnya serangan fatal dilancarkan tanpa ampun.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus pembunuhan berencana tersebut guna melengkapi berkas penyidikan dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan menghadapi ancaman hukuman berat akibat tindakan main hakim sendiri yang dilakukannya.