Kasus penyalahgunaan narkotika kembali mencoreng instansi pelayanan publik setelah dua pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terbukti mengonsumsi sabu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pelaku bekerja di unit berbeda yakni SPPG Gendingan dan SPPG Pucangan Tulungagung.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi penindakan yang dilakukan oleh jajaran Polres Tulungagung. Mengutip keterangan resmi, pihak kepolisian kemudian menyerahkan kedua pelaku kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung guna menjalani proses asesmen secara mendalam melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Kepala BNNK Tulungagung, Wasbeka Abie Yuwono, membenarkan adanya pengajuan asesmen tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi medis maupun hukum, kedua pegawai ini mendapatkan rekomendasi penanganan yang tidak sama akibat perbedaan peran serta riwayat penyalahgunaan.
Berdasarkan hasil asesmen TAT, satu pegawai direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap karena dinilai murni sebagai korban penyalahgunaan. Sementara itu, satu pegawai lainnya harus menghadapi konsekuensi berat dengan tetap melanjutkan proses hukum lantaran terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Lebih lanjut, pihak BNNK memastikan bahwa kedua perkara ini tidak saling berkaitan satu sama lain. Kasus pertama tercatat telah terungkap pada awal tahun 2026, sedangkan kasus kedua baru berhasil dibongkar oleh aparat penegak hukum pada akhir Agustus 2026.
Dalam sesi asesmen, kedua pelaku mengaku terjerumus ke dalam lingkaran hitam narkotika karena dorongan rasa penasaran atau coba-coba. Kendati demikian, hasil pendalaman menunjukkan bahwa salah satu dari mereka telah memiliki pola serta riwayat penggunaan zat terlarang yang jauh lebih lama.