Lapas Kelas IIB Blitar yang berlokasi di Jalan Merapi, Kota Blitar, belum lama ini menggemparkan publik lewat aksi razia gabungan yang menyasar ratusan warga binaan pada Senin malam. Berdasarkan laporan yang dihimpun, operasi mendadak ini melibatkan personel keamanan lapas, aparat kepolisian, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten Blitar untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam area tahanan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dalam penggeledahan yang menyisir belasan kamar tersebut, petugas tidak menemukan adanya barang haram seperti narkoba. Kendati demikian, tim gabungan tetap mengamankan puluhan barang terlarang dan benda yang berpotensi memicu gangguan keamanan, mulai dari perkakas dapur berbahan dasar kaca hingga kartu remi dan jam dinding.
Kepala Lapas Blitar, Iswandi, memberikan penjelasan menarik terkait penyitaan jam dinding di dalam sel tahanan. Menurut pengakuannya, para penghuni lapas memang dilarang keras menyimpan penunjuk waktu di kamar mereka agar tidak mengetahui perputaran waktu secara detail.
Berdasarkan analisis awak media, larangan memegang kendali atas waktu ini diterapkan sebagai langkah preventif untuk meminimalisasi potensi pergerakan liar atau rencana terselubung di kalangan narapidana. Tanpa adanya jam dinding, pengawasan terhadap aktivitas warga binaan dinilai menjadi jauh lebih terkontrol.
Selain jam dinding, keberadaan kartu remi yang turut diangkut petugas juga menyimpan alasan tersendiri. Pihak lapas menegaskan bahwa benda tersebut dilarang karena dikhawatirkan menjadi sarana perjudian antartahanan serta memicu kebiasaan begadang hingga larut malam.
Menurut keterangan Iswandi, aturan tidur malam paling lambat pukul 22.00 WIB harus dipatuhi oleh seluruh warga binaan demi menjaga kondusifitas lingkungan. Pihaknya berujar bahwa menjaga tahanan yang sedang beristirahat jauh lebih mudah ketimbang mengawasi mereka yang terjaga sepanjang malam.