Loading
Bandar Bola Kabayan News Surabaya Bandar Bola Kabayan News Surabaya
/home / berita / Pria Tulungagung Gelapkan Pikap...
BERITA

Pria Tulungagung Gelapkan Pikap Modus Pindahan, Diringkus Polisi

By Faris Mahmud Wardany • 1 min read • 8 Oktober 2026
Ilustrasi mobil pikap yang diamankan polisi terkait kasus penggelapan di Nganjuk dan Tulungagung

Ilustrasi mobil pikap yang diamankan polisi terkait kasus penggelapan di Nganjuk dan Tulungagung

Aksi penipuan berkedok sewa kendaraan kembali terjadi dan meresahkan warga. Kali ini, seorang pria asal Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah nekat melarikan mobil pikap milik warga Nganjuk yang disewanya.

Berdasarkan laporan kepolisian, kasus bermula ketika pelaku berinisial WSP (29) menghubungi korban berinisial DS (28) melalui pesan WhatsApp. Pelaku mengaku hendak menyewa mobil pikap Mitsubishi L300 selama dua hari dengan alasan untuk mengangkut barang pindahan rumah dari Kecamatan Bagor menuju Tulungagung.

Korban yang tidak menaruh curiga kemudian menyerahkan kendaraan beserta dokumen lengkap seperti STNK, buku KIR, dan kunci kontak setelah mendapat lampu hijau dari pemilik mobil. Namun, hingga batas waktu sewa berakhir, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan dan nomor pelaku tidak dapat dihubungi, membuat pemilik merugi hingga Rp100 juta.

Menanggapi laporan tersebut, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Bagor, Resmob Satreskrim Polres Nganjuk, serta dibackup Resmob Polres Tulungagung langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP M. Patria Pratama mengungkapkan bahwa terduga pelaku berhasil diringkus di wilayah Kabupaten Tulungagung pada Rabu dini hari. "Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah membawa mobil pikap yang disewanya dan tidak mengembalikannya," ujar Patria.

Dari hasil analisis awak media, kasus semacam ini menyoroti pentingnya kewaspadaan ekstra bagi para pemilik rental kendaraan dalam memverifikasi identitas penyewa. Seringkali, pelaku kejahatan memanfaatkan modus operandi operasional sehari-hari seperti pindahan rumah untuk mengelabui korban yang lengah.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 492 serta Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Topics
penggelapan polres nganjuk tulungagung kriminal penipuan hukum
Jurnalis Hukum & Kriminal

Faris adalah jurnalis yang fokus meliput isu-isu hukum dan kriminalitas. Lulusan Universitas Indonesia (UI), ia memiliki pemahaman mendalam tentang sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Tulisannya menjadi rujukan bagi pembaca yang ingin memahami kompleksitas hukum dan kasus-kasus kriminal.