Aksi kejahatan jalanan kembali dibongkar aparat kepolisian di Kota Pahlawan. Seorang pria berinisial YA (37) terpaksa harus merasakan timah panas dari petugas Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap di kawasan Makam Rangkah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan laporan yang dihimpun, penangkapan ini bermula dari serangkaian laporan warga terkait maraknya pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah seperti Sukolilo, Bubutan, hingga Gubeng. Berdasarkan analisis tim redaksi, sindikat ini tergolong sangat meresahkan warga karena kerap menyasar kendaraan yang terparkir di halaman rumah maupun lorong pemukiman.
Namun, ada fakta unik sekaligus mencengangkan dibalik aksi kriminal tersebut. Kepada penyidik, pelaku mengaku sempat mendatangi seorang dukun bersama dua rekannya yang kini buron demi meminta doa agar aksi pencurian mereka berjalan mulus tanpa hambatan.
AKP Hadi Ismanto selaku Kasi Humas Polrestabes Surabaya mengungkapkan bahwa sepak terjang pelaku ternyata jauh lebih besar dari laporan awal yang diterima kepolisian. Hasil interbiu mendalam menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya beraksi di tiga lokasi laporan awal.
"Diketahui juga dalam penyelidikan bahwa YA tidak beraksi sendiri. Dia bersama sejumlah orang yang saat ini masih menjadi DPO," terang Hadi dalam keterangannya kepada awak media.
Dalam catatan kepolisian, aksi pencurian ini tergolong nekat karena pelaku bahkan tidak segan merusak pengaman tambahan berupa gembok cakram motor yang terparkir di kawasan padat penduduk seperti Karang Menjangan. Mengutip laporan kepolisian, pelaku tercatat sudah melancarkan aksi kejahatannya di total 36 titik berbeda di seluruh penjuru Surabaya.
Deretan lokasi pencurian tersebut meliputi kawasan Darmo, Bratang, Ngagel, Rungkut, Ploso, Kalikepiting, Kalijudan, Granting, hingga Donokerto. Sejumlah barang bukti turut disita petugas, mulai dari ponsel pintar, beberapa unit sepeda motor, hingga senjata tajam jenis celurit dan pisau yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
Akibat perbuatan nekatnya melawan petugas saat penangkapan, polisi memberikan tindakan tegas terukur kepada tersangka. Kini, pelaku harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Tindakan Pencurian dengan Pemberatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.