Suasana euforia nonton bareng atau nobar pertandingan sepak bola di Kota Probolinggo berujung pada tindak kriminalitas yang merugikan pemilik usaha kecil. Seorang pelaku nekat memanfaatkan situasi ramai untuk menggasak harta benda warga.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden pencurian tersebut terjadi pada Selasa dini hari di sebuah warung kopi yang baru saja selesai menggelar nobar laga Timnas Indonesia melawan Thailand. Pemilik warung baru menyadari tas miliknya raib setelah suasana mulai sepi.
Mengutip laporan kepolisian, korban yang panik langsung memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk mencari petunjuk. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas sosok seorang pria yang mengambil tas yang diletakkan tanpa pengawasan pada pukul 04.55 WIB.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengungkapkan bahwa dari hasil identifikasi rekaman CCTV, pelaku mengarah kepada seorang pria berinisial DN yang berprofesi sebagai kurir paket. "Telah kita identifikasi, kita dapatilah seseorang yang bernama inisial DN. Ternyata yang bersangkutan ini adalah kurir Shopee dan dia yang membawa tas tersebut," jelas Zainullah pada Kamis.
Menurut analisis awak media, kasus ini menunjukkan bagaimana kelengahan sesaat di tengah keramaian acara publik dapat menjadi celah bagi pelaku kejahatan oportunis untuk melancarkan aksinya. Kurangnya pengawasan terhadap barang berharga sering kali memicu niat jahat seketika.
Setelah dihubungi oleh pihak kepolisian, pelaku bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku tergiur melihat tas yang tergeletak begitu saja, di mana uang tunai sebesar Rp 1,2 juta dari total Rp 9 juta telah digunakan untuk keperluan mendesak biaya pengobatan anaknya, sementara sisa uang Rp 7,8 juta berhasil dikembalikan.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan memeriksa pelaku secara intensif. Terkait potensi penyelesaian melalui jalur restorative justice, pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada korban dengan tetap mengikuti koridor hukum yang berlaku.