Kementerian Kelautan dan Perikanan mengambil langkah tegas dengan menyegel serta menahan sertifikat ekspor untuk 144 ton udang vaname impor milik PT Bumi Menara Internusa di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Tindakan hukum ini dilakukan demi menjaga ketertelusuran serta mutu komoditas perikanan nasional di tengah momentum emas keunggulan tarif ekspor udang Indonesia di pasar global.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan keterangan resmi, penyegelan barang bukti tersebut berpatokan pada dugaan pelanggaran regulasi perikanan yang berlaku. Plt Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Erwin Dwiyana, menjelaskan bahwa saat ini posisi Indonesia di pasar Amerika Serikat tengah diuntungkan oleh kebijakan tarif yang lebih kompetitif dibanding negara pesaing.
Menurut pengamatan tim redaksi, industri pengolahan dalam negeri seharusnya mengutamakan penyerapan hasil panen dari petambak lokal alih-alih mengandalkan komoditas impor. Masuknya udang impor ke fasilitas pengolahan dikhawatirkan dapat mencoreng reputasi mutu dan sertifikasi produk perikanan Indonesia di mata internasional.
Sebagai langkah lanjutan, Plt Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, Ishartini, memastikan bahwa lembaganya membekukan penerbitan dokumen ekspor untuk lot produk tersebut selama proses penelusuran berlangsung. Pemerintah berkomitmen penuh menjaga standar kualitas demi menjaga nama baik negara.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, menambahkan bahwa penindakan di Lamongan ini merupakan bagian dari pengawasan berskala besar di Jawa Timur. Berdasarkan analisis awak media, pengetatan pengawasan ini memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan potensi pelanggaran administrasi maupun rantai pasok perikanan.